kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hadi tuduh Monex tak berniat baik selesaikan kasus


Kamis, 27 Agustus 2015 / 19:56 WIB
Hadi tuduh Monex tak berniat baik selesaikan kasus


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara Hadi, nasabah PT Monex Investindo Futures yang diduga mengalami kerugian hingga Rp 34 miliar dalam waktu 16 hari masih berbuntut panjang. Hadi menilai, perusahaan pialang berjangka ini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. 

Melalui pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (27/8) kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan mengatakan, memang ada tahap mediasi di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Tapi dalam tahap tersebut, menurut dia, Monex tak menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan kasus ini.

"Padahal untuk menyelesaikan sangatlah mudah, cukup pialang menyerahkan seluruh data-data Jurnal Trading versi pedagang, sebagaimana yang diminta nasabah pada saat mediasi dilakukan," tulis dia.

Namun sayangnya, Hadi tetap belum mendapatkan data perdagangan tersebut dari Monex. Sekadar informasi, Jurnal Trading versi pedagang atau disebut juga Log Jurnal berisi seluruh rekaman tertulis proses transaksi yang terjadi antara nasabah dan pedagang dari detik ke detik, baik itu transaksi yang berhasil maupun yang gagal.

Dengan begitu, dapat diketahui secara terang benderang, apa sebenarnya kejanggalan-kejanggalan yang dialami oleh nasabah.

Tak hanya itu, lanjut Rocky, Monex juga tak memberikan laporan mutasi dana terhadap setiap transaksi nasabah dari waktu ke waktu. Baik dari rekening pialang ke pedagang ataupun kepada bursa ICDX dan Kliring. Padahal, dari laporan tersebut, dapat diketahui apakah benar Monex mengelola dana margin nasabah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Rocky juga sangat menyayangkan sikap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) yang tak transparan. Sebagai lembaga peengawas yang memiliki kewenangan penuh, Bappeti tak pernah menyampaikan data tersebut. "Hal itu jikalau memang benar, pihak Monex sudah memberikan segala data dan laporan ke Bappeti terkait kasus ini," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, Hadi telah menjadi nasabah Monex sejak 13 November 2014. Adapun transaksi yang digunakan Hadi adalah sistem perdagangan alternatif alias SPA. Dimana, ia melakukan transaksi secara bilateral dengan pedagang yang ditentukan Monex dengan komiditi Forex dan Locco London. Transaksi tersebut pun dilakukan melalui internet online dengan sistem Meta Trader.

Lantaran mengalami kerugikan yang besar dalam waktu singkat, ia meminta kepada Bappeti untuk melakukan audit transaksi, audit sistem, audit keuangan dan memberikan sanksi administratif kepada Monex. Pasalnya, ia menduga dalam transaksi tersebut ada orang yang memainkan sistem tersebut.

Pasalnya, sistem tersebut terdapat pada matching engine yang dimiliki oleh pialang. Hingga berita menyebar, pihak Hadi melaporkan kasus ini ke pengadilan ataupun ke kepolisian. Dirinya, masih menunggu tanggapan dari menteri perdagangan, Thomas Lembong.

Menurutnya langkah pelaporan kepada menteri perdagangan ini adalah langkah yang tepat dan sudah sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×