kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Monex dituding tipu nasabah


Kamis, 27 Agustus 2015 / 11:14 WIB
Monex dituding tipu nasabah


Reporter: Namira Daufina, Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Monex Investindo Future tersandung masalah dengan nasabahnya.

Perusahaan pialang berjangka tersebut dituding melakukan penipuan terhadap Hadi, nasabah  Monex yang mengalami kerugian hingga sebesar Rp 34 miliar dalam waktu 16 hari.

Kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan menjelaskan, kliennya baru bergabung dengan Monex 13 November 2014. Namun dalam waktu 16 hari sejak bergabung, Hadi sudah kehabisan dana hingga Rp 34 miliar.

"Sehari setelah bergabung, sudah melakukan transaksi, tapi 16 hari kemudian uangnya habis sebanyak Rp 34 miliar," jelas Rocky kepada KONTAN, Rabu (26/8).

Kala itu, Hadi melakukan transaksi menggunakan sistem perdagangan alternatif alias SPA. Dalam transaksi ini, Hadi bertransaksi secara bilateral dengan pedagang yang ditentukan oleh Monex dengan komoditi Forex dan Locco London.

Transaksi tersebut dilakukan melalui internet dengan sistem meta trader. Lantaran dirinya mengalami kerugian Rp 34 miliar dalam waktu singkat, Hadi merasa janggal.

"Ada orang yang memerhatikan setiap transaksi dari nasabah," kata Rocky.  

Setelah kejadian itu, Hadi melapor ke Monex. Tapi Monex malah menyebut alasan Hadi tidak masuk akal. "Mereka bilang, ada permasalahan terhadap koneksi internet nasabah," jelas Rocky.

Selain melapor ke Monex, Hadi juga datang ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti). Sayangnya hingga kini Beppebti belum merespons pengaduan Hadi.

Laporan mengenai kejanggalan trading di Monex Investindo pun disampaikan ke Menteri Perdagangan baik yang lama,  Rachmat Gobel, maupun Menteri Perdagangan baru, Thomas Trikasih Lembong.

Pihak Hadi mengklaim, laporan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang menyebutkan Menteri Perdagangan sebagai pemberi izin usaha perdagangan berjangka.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Monex Investindo Future belum memberikan penjelasan. Monex mengaku masih membahas jawaban atas pertanyaan KONTAN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×