Reporter: Namira Daufina, Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Monex Investindo kini angkat bicara atas tudingan Sugianto Hadi, nasabah Monex yang mengaku kehilangan dana Rp 34 miliar hanya dalam hitungan 16 hari.
Menurut Monex, kerugian Hadi bukan karena kesalahan sistem transaksi seperti tudingan nasabah.
Menurut Monex, kerugian Hadi sejalan dengan transaksi (trading) yang dilakukan nasabah.
Perusahaan pialang berjangka ini juga menyebut, kerugian nasabah merupakan risiko trading wajar.
Monex Investindo juga menyangkal penjelasan kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan, yang mengatakan tidak merespon pengaduan Hadi.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani keluhan Pak Hadi lewat pertemuan langsung maupun melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka (Bappebti) dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX),” jelas Omegawati, Head of Public Relations PT Monex Investindo Futures.
Mediasi dan pertemuan antara Monex dengan Hadi berjalan sepanjang Maret hingga Mei 2015 lalu. Omegawati juga menjelaskan telah menyerahkan audit transaksi, audit sistem, dan audit keuangan kepada Bappebti.
Pemeriksaan Monex dilakukan oleh Bappebti selaku pengawas perdagangan berjangka pada 19 Mei 2015.
Kuasa hukum Hadi, Rocky Nainggolan mengakui memang telah melakukan mediasi di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dengan Bappebti.
Tapi mediasi tersebut belum menyelesaikan kasus yang diadukan kliennya.
Kata Rocky, untuk menyelesaikan mediasi atas kasus ini Monex menyerahkan seluruh data-data jurnal trading versi pedagang.
Jurnal trading versi pedagang disebut log jurnal yang berisi seluruh rekaman tertulis proses transaksi yang terjadi antara nasabah dan pedagang dari detik ke detik, baik itu transaksi berhasil maupun transaksi gagal.
Dengan begitu, Hadi bisa mengetahui kerugiannya.
Selain itu, Rocky menyayangkan sikap Bappeti yang tak transparan.
"Mengapa Bappebti tak menyampaikan data itu ke nasabah dan tak ada sanksi?" tanya dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News