kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?


Senin, 20 April 2020 / 21:52 WIB
Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang BCA Tangerang Selatan, Jumat (17/4). Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah kebijakan terkait Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 dengan kembali melaku


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sedangkan di Provinsi Banten, sama seperti DKI Jakarta, pemerintah provinsi Banten juga menetapkan 11 sektor usaha seperti di DKI Jakarta sebagai usaha yang kegiatanya diperbolehkan atau dikecualikan selama PSBB.

Berbeda dengan DKI Jakarta,  Banten masih mengecualikan kegiatan pabrik di tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan PSBB. Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung  hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020.

"PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin Kamis (16/4).

Yang menarik, berdasarkan salinan Pergub Banten yang diperolehan Kontan.co.id, pabrik di tiga wilayah tersebut masih boleh beroperasi selama PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Pergub Banten No 16/2020 yang berisi empat poin. 

Pertama, selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Poin kedua, dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara. 

Poin ketiga, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus pekerja atau pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. 

Poin keempat, perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.

Meski mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, Pemprov Banten memerintah penghentian sementara aktivitas perkantoran di tiga wilayah tersebut. Sebagai gantinya, Pemprov Banten mengimbau agar aktivitas bekerja di kantor diganti dengan bekerja dari rumah.

SELANJUTNYA>>




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×