Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Vidur Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta pada pasal 10 menyebutkan, jenis kegiatan yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diantaranya adalah:
- Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
- Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
- Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
- Kesehatan;
- Bahan pangan/ makanan/ minuman;
- Energi;
- Komunikasi dan teknologi informasi;
- Keuangan;
- Logistik;
- Perhotelan;
- Konstruksi;
- Industri strategis;
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obje tertentu; dan/atau
- Kebutuhan sehari-hari.
SELANJUTNYA>>