kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?


Senin, 20 April 2020 / 21:52 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang BCA Tangerang Selatan, Jumat (17/4). Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah kebijakan terkait Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 dengan kembali melaku


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Vidur Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta pada pasal 10 menyebutkan,  jenis kegiatan yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diantaranya adalah: 

  • Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obje tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari. 

SELANJUTNYA>>




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×