kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?


Senin, 20 April 2020 / 21:52 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang BCA Tangerang Selatan, Jumat (17/4). Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah kebijakan terkait Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 dengan kembali melaku


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Vidur Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta pada pasal 10 menyebutkan,  jenis kegiatan yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diantaranya adalah: 

  • Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obje tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari. 

SELANJUTNYA>>




TERBARU

[X]
×