kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.026   9,00   0,05%
  • IDX 7.054   -37,89   -0,53%
  • KOMPAS100 971   -5,66   -0,58%
  • LQ45 715   -2,35   -0,33%
  • ISSI 251   -1,80   -0,71%
  • IDX30 389   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 488   -1,36   -0,28%
  • IDX80 110   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 135   -1,10   -0,80%
  • IDXQ30 127   0,07   0,06%

Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?


Senin, 20 April 2020 / 21:52 WIB
Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang BCA Tangerang Selatan, Jumat (17/4). Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah kebijakan terkait Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 dengan kembali melaku


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Vidur Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta pada pasal 10 menyebutkan,  jenis kegiatan yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diantaranya adalah: 

  • Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obje tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari. 

SELANJUTNYA>>




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×