Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi diantaranya adalah:
Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Selain itu, Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
Kegiatan usaha lain adalah Media cetak dan elektronik. Kemudian perusahaan telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Ada juga pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. Lalu pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
Menkes juga membolehkan layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta. Selain itu ada layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. Tak hanya itu, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) serta layanan keamanan pribadi.
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
SELANJUTNYA>>