kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?


Senin, 20 April 2020 / 21:52 WIB
Banyak perusahaan masih melanggar PSBB, siapa yang dikecualikan boleh beroperasi?
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang BCA Tangerang Selatan, Jumat (17/4). Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengambil langkah kebijakan terkait Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19 dengan kembali melaku


Reporter: Barly Haliem, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo melihat pelaksanaan kebijakan pembatasan Sosial Sosial Berskala Besar (PSBB) belum efektif untuk menekan penambahan jumlah masyarkat yang terinfeksi virus corona Covid-19.

Menurut Kepala Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Covid-19 Doni Monardo, salah satu penyebab pelaksanaan PSBB tidak efektif lantaran masih ada sejumlah perusahaan yang mengabaikan aturan PSBB untuk mempekerjakan karyawan atau buruh mereka di rumah.

Walhasil mereka tetap ngotot untuk bekerja karena takut terkena pemotongan penghasilan dan tunjangan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itulah pemerintah akan memberikan sanksi denda hingga pidana kepada pelaku usaha yang bandel tetap menyuruh karyawan bekerja dari kantor tersebut.

Sejatinya aturan larangan dan pengecualian kegiatan selama PSBB sudah diatur tegas, mulai dari Peraturan Menteri Kesehatan, hingga Peraturan Gubernur.

Berikut aturan mengenai apa saja yang akan dilarang beroperasi dalam pelaksanaan PSBB dan yang dikecualikan alias tetap boleh beroperasi secara terbatas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang  Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19), ada beberapa tempat yang akan ditutup, dan beberapa tempat masih diperbolehkan beroperasi.

Perincian tata cara ini tertuang di Peraturan Menteri Kesehatan yang diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020. 
Beleid baru ini resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Pada beleid tersebut Menteri Terawan menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). 

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, masa inkubasi ini dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

SELANJUTNYA>>

Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi diantaranya adalah:

Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan.

Selain itu, Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Kegiatan usaha lain adalah Media cetak dan elektronik. Kemudian perusahaan telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Ada juga pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. Lalu pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

Menkes juga membolehkan layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta. Selain itu ada layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang. Tak hanya itu, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage) serta layanan keamanan pribadi.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

SELANJUTNYA>>

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Vidur Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta pada pasal 10 menyebutkan,  jenis kegiatan yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor diantaranya adalah: 

  • Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
  • Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
  1. Kesehatan;
  2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
  3. Energi;
  4. Komunikasi dan teknologi informasi;
  5. Keuangan;
  6. Logistik;
  7. Perhotelan;
  8. Konstruksi;
  9. Industri strategis;
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan obje tertentu; dan/atau
  11. Kebutuhan sehari-hari. 

SELANJUTNYA>>

Sedangkan di Provinsi Banten, sama seperti DKI Jakarta, pemerintah provinsi Banten juga menetapkan 11 sektor usaha seperti di DKI Jakarta sebagai usaha yang kegiatanya diperbolehkan atau dikecualikan selama PSBB.

Berbeda dengan DKI Jakarta,  Banten masih mengecualikan kegiatan pabrik di tiga wilayah di Provinsi Banten akan menerapkan PSBB. Program untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) ini akan berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2020 yang menjadi payung  hukum PSBB di wilayah tersebut pada 15 April 2020.

"PSBB dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin Kamis (16/4).

Yang menarik, berdasarkan salinan Pergub Banten yang diperolehan Kontan.co.id, pabrik di tiga wilayah tersebut masih boleh beroperasi selama PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Pergub Banten No 16/2020 yang berisi empat poin. 

Pertama, selama pemberlakuan PSBB, perusahaan dan/atau pabrik tetap dapat melaksanakan aktivitas atau kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol kesehatan.

Poin kedua, dalam hal ditemukan pekerja atau pegawai perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) positif terpapar Covid-19, maka aktivitas perusahaan dihentikan sementara. 

Poin ketiga, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus pekerja atau pegawai administrasi dan/atau manajemen wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal. 

Poin keempat, perusahaan dan atau pabrik sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelaksanaan rapid test secara mandiri terhadap pekerja/pegawai.

Meski mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, Pemprov Banten memerintah penghentian sementara aktivitas perkantoran di tiga wilayah tersebut. Sebagai gantinya, Pemprov Banten mengimbau agar aktivitas bekerja di kantor diganti dengan bekerja dari rumah.

SELANJUTNYA>>

Di Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengatur kegiatan yang dibolehkan selama PSBB di Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek). 

Pelaku usaha yang dikecualikan masih boleh beroperasi selama PSBB adalah mereka yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. 

Namun, semua institusi, instansi, dan sektor itu, tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×