kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.778   17,00   0,11%
  • IDX 7.464   -15,87   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -1,04   -0,09%
  • LQ45 914   0,87   0,10%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 472   1,38   0,29%
  • IDXHIDIV20 570   2,55   0,45%
  • IDX80 132   0,07   0,05%
  • IDXV30 140   1,22   0,88%
  • IDXQ30 158   0,44   0,28%

Banyak Insentif, BI Yakin Eksportir Makin Patuh Simpan Dolar di Dalam Negeri


Rabu, 26 Juni 2024 / 15:46 WIB
Banyak Insentif, BI Yakin Eksportir Makin Patuh Simpan Dolar di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) meyakini pemberian insentif pajak bisa meningkatkan kepatuhan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meyakini pemberian insentif pajak bisa meningkatkan kepatuhan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Hal ini dikarenakan eksportir bisa mendapatkan penguragan pajak sehingga akan menjadi respon positif untuk kebijakan DHE SDA.

"Saya rasa ini akan memberikan respon positif karena adanya pengurangan pajak untuk jenis dana yang ditempatkan di semua instrumen ini," ujar Destry dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/6).

Destry melihat, tingkat kepatuhan eksportir sudah cukup baik. Hanya saja, harga komoditas memang sedang mengalami penurunan sehingga neraca dagang dari komoditas juga berkurang.

Seperti yang diketahui, pemerintah terus melakukan upaya untuk merayu para eksportir agar membawa pulang DHE SDA.

Baca Juga: Rupiah Jeblok, Airlangga Minta Ekspor Bawa Pulang Dolar ke Indonesia

Sejumlah pemanis pun ditebar oleh pemerintah agar para eksportir bersedia membawa pulang duit hasil ekspor dan menyimpang di dalam negeri.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Aturan tersebut dirilis agar para eksportir mau menyimpan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.

Merujuk pada pasal 4 ayat 1, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0% dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5%.

Adapun untuk periode 3 bulan-6 bulan akan dikenakan tarif 7,5% dan penyimpanan 1 bulan-3 bulan dikenakan tarif 10%.

Tidak hanya itu, aturan ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang Rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk Rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0%.

Adapun untuk penempatan 3 bulan-6 bulan akan dikenakan tarif 2,5%. Sementara penempatan 1 bulan-3 bulan dikenakan tarif 5%.

Baca Juga: Total DHE Capai US$ 12,5 Miliar per Mei 2024, Khusus di TD Valas US$ 2,3 Miliar

Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengakui bahwa saat ini DHE SDA masih belum optimal dalam memperkuat nilai tukar Rupiah. Meski begitu, dirinya melihat tingkat kepatuhan sudah cukup membaik.

"DHE memang belum optimal, tapi tingkat kepatuhan sudah lumayan baik sebenarnya," kata David kepada Kontan.co.id, Rabu (26/6).

Menurut David, outflow di pasar modal dan kebutuhan dolar lain seperti impor dan pembayaran bunga utang lebih berpengaruh pada pergerakan rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×