kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 1,05%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Rincian Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Dalam Negeri


Rabu, 22 Mei 2024 / 17:01 WIB
Ini Rincian Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan DHE di perbankan dalam negeri.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penyimpanan DHE SDA Selain Deposito

Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah. dikenai PPh yang bersifat final diantaranya:

1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

2. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.

3. Tarif sebesar 7,5%  untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau

4. Tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Baca Juga: Aturan DHE Belum Efektif Mendongkrak Simpanan Valas Perbankan

Sementara itu, untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan:

1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6  bulan.

2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni, 20 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×