Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Eksportir yang memarkir duit hasil ekspor di perbankan dalam negeri mendapat insentif pajak penghasilan (PPh).
Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.
Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penyimpanan DHE SDA Selain Deposito
Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah. dikenai PPh yang bersifat final diantaranya:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.
3. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau
4. Tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Baca Juga: Aturan DHE Belum Efektif Mendongkrak Simpanan Valas Perbankan
Sementara itu, untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan:
1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni, 20 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News