kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Domestik, Ini Rinciannya


Jumat, 24 Mei 2024 / 06:53 WIB
Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Domestik, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan DHE di perbankan dalam negeri.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Eksportir yang memarkir duit hasil ekspor di perbankan dalam negeri mendapat insentif pajak penghasilan (PPh).

Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Terbitkan Aturan Insentif Pajak Penyimpanan DHE SDA Selain Deposito

Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah. dikenai PPh yang bersifat final diantaranya:

1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

2. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.

3. Tarif sebesar 7,5%  untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau

4. Tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Baca Juga: Aturan DHE Belum Efektif Mendongkrak Simpanan Valas Perbankan

Sementara itu, untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan:

1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6  bulan.

2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau

3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni, 20 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×