kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.091   175,00   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,92   2,74%
  • LQ45 799   26,19   3,39%
  • ISSI 285   3,64   1,29%
  • IDX30 417   15,54   3,87%
  • IDXHIDIV20 470   17,53   3,87%
  • IDX80 124   3,12   2,58%
  • IDXV30 133   4,17   3,23%
  • IDXQ30 132   4,49   3,53%

Banyak Drone bertebangan usai pelantikan Jokowi-JK


Selasa, 14 Oktober 2014 / 20:41 WIB
Banyak Drone bertebangan usai pelantikan Jokowi-JK
ILUSTRASI. Emiten teknologi jumbo berlomba untuk dapat mencatatkan EBITDA yang disesuaikan di level positif.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akan banyak drone atau pesawat tanpa awak yang beterbangan di langit Jakarta, khususnya di kawasan Monas, pada Senin (20/10), seusai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Selain diterbangkan oleh awak media massa yang meliput jalannya "pesta rakyat" menyambut presiden baru, aparat berwenang seperti dari Polda Metro Jaya juga diperkirakan bakal menurunkan "pasukan" drone-nya.

Adapun Kompas.com akan menurunkan tiga unit drone untuk memotret secara real time rencana karnaval atau arak-arakan Jokowi-Kalla seusai dilantik dari Gedung DPR menuju Monas untuk menghadiri konser musik yang diramaikan grup Slank.

Mendokumentasikan momentum kehadiran Jokowi-JK di tengah lautan manusia yang direncanakan mencapai 100.000 orang adalah salah satu tujuannya. 

Sebelumnya, tidak ada masalah saat memotret Jokowi menggunakan drone, seperti ketika memotret Jokowi dalam Konser Salam Dua Jari di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu (5/7) lalu. Tentu akan lain aturannya jika memotret Jokowi yang sudah resmi menjadi Presiden RI.

Peneliti dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto, mengatakan, paling tidak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) akan waspada dengan munculnya drone di sekitar Jokowi.

"Mereka (Paspampres) akan alert, kemungkinan ada larangan, tapi bisa dinegosiasikan," kata Ignatius Haryanto kepada Kompas.com.

Menurut dia, negosiasi bisa dilakukan karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait penggunaan drone baik di bidang jurnalistik maupun pribadi. Penggunaan drone di bidang jurnalistik bisa mengacu pada Undang-Undang tentang Pers, yang mengatur kebebasan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.

Namun, esensi dari penggunaan teknologi ini untuk media paling penting, menurut dia, yaitu jangan sampai merugikan publik.

"Perhatikan sisi keamanan, banyak drone yang terbang, lalu saling bersaing (menangkap momen), takutnya tabrakan. Tentu berbahaya dan merugikan publik," ujarnya. (Fikria Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×