kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak calon anggota legislatif tak paham pajak, ini jawaban Ditjen Pajak


Jumat, 14 September 2018 / 06:10 WIB
Banyak calon anggota legislatif tak paham pajak, ini jawaban Ditjen Pajak


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  menilai sejauh ini tidak sedikit calon anggota legislatif yang tidak memahami perihal perpajakan. Ini memprihatinkan terlebih menjelang Pemilihan Legislatif pada 2019.

Terkait dengan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak akan mengakomodir terkait dengan pemahaman pajak oleh calon legislatif (caleg).

“Pemahaman mengenai kebijakan perpajakan yang sifatnya cukup besar ini juga harus ada pemahaman. Kalau tahun lalu ada tax amnesty harusnya para caleg ikut. Bahkan ada caleg yang sudah menjadi anggota DPRD tidak ngerti jenis-jenis pajak. Misalkan mau konsultasi mengenai pajak kendaraan bermotor atau PBB. Itu enggak ngerti membedakan, seperti itu yang terjadi,” kata Yoga di Cikini Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Lebih lanjut Yoga menyebutkan bahwa para calon legislatif seharusnya mengerti bagaimana sistem perpajakan yang ada di Indonesia. Lantaran seseorang yang akan menjadi tokoh masyarakat seharusnya menjadi panutan dalam hal ketaatan pajak.

“Ini penting karena ini akan menjadi tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan dalam hal ketaatan pajak dan memiliki pemahaman cukup baik terkait dengan perpajakan. Ini yang harus dipahami, uang pajak ini harus seperti apa,” katanya.

Adapun sejauh ini yang menjadi kendala adalah peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana para caleg yang mendaftar tidak diwajibkan menyertakan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan keterangan bahwa ia tidak memiliki utang pajak.

“Problem kita adalah, untuk caleg ini kita lihat peraturan KPU Nomor 20. Itu tidak di syaratkan, misalnya mencantumkan SPT. Ini beda dengan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur di mana dia harus menyerahkan SPT tahunan minimal 5 tahun terakhir dan keterangan bahwa dia tidak punya utang pajak,” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, anggota DPR RI Eva Kusuma Sundari menyarankan agar ada regulasi yang bersifat wajib dilakukan bagi para calon legislatif. Hal ini dilakukan demi semakin memberikan kedisiplinan para legislatif.

“Secara general ini ada baiknya jika diberi langkah intensif dipaksa regulasi dan mentransformasi para pemain di pemilu itu semakin baik. Itu gunanya Undang-Undang selain meregulasi tapi juga mentransformasi. Kalau mendorong itu juga harus konsekuen,” kata Eva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×