kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Viral foto door to door kepatuhan pajak, Dirjen Pajak sebut bukan program SPN


Kamis, 13 September 2018 / 21:38 WIB
Viral foto door to door kepatuhan pajak, Dirjen Pajak sebut bukan program SPN
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Viral foto yang menunjukkan beberapa orang menggunakan kaos berlogo Optimalisasi Door to Door Kepatuhan Pajak yang terlihat di Medan Sumatera Utara. Beberapa orang tersebut terlihat memasuki sebuah kios barber shop.

Sekilas aktivitas tersebut tampak seperti sebuah sosialisasi terhadap kepatuhan pengusaha dalam membayar pajaknya. Namun sejauh ini pihak Direktorat Jendral Pajak (DJP) belum memberikan klarifikasinya.

“Belum bisa komentar nanti di cek dulu deh,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, di Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/9).

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal. Ia menyebut bahwa sejauh ini dirinya tidak mengetahui perihal aktivitas tersebut. Ia juga mengatakan bahwa sejauh ini DJP belum memiliki program sosialisasi nasional.

“Itu kayaknya program biasa deh. Saya sih cuma lihat itu ada di Medan, itu kayaknya enggak ada apa-apa sih dan kita enggak ada program baru. Mungkin sosialisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yon menyebut bahwa sejauh ini program door to door tidak ada. Kalaupun ada, sebelumnya pernah dilakukan pada tahun 2011 yakni program Sensus Pajak Nasional (SPN).

“Di kita tuh enggak ada program door to door, itu paling adanya pas tahun 2011 pas Sensus Pajak Nasional (SPN) dan itu namanya bukan door to door. Seingat saya kita punya program wajib pajak (SPN) nasional itu yang seingat saya kita mendatangi wajib pajak. Tapikan itu sosialisasi nasional dan semua orang tau,” ujarnya.

Diketahui, hari ini, tepat tanggal 13 September 2018 merupakan hari pertama pemberlakukan perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang resmi berlaku. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110 Nomor 2018 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2018 lalu. Namun hal ini jelas tidak berkaitan dengan sosialisasi pajak door to door.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×