Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners membantah gugatan PT Pelita Cengkareng Paper yang menuding peralihan utang (loan cessie) dari Permata ke Molucca S.a.r.l merupakan perbuatan melawan hukum.
Juniver bilang, menilik perkara ini sejatinya harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata berada di atas 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ketika itu, Permata dengan pengawasan OJK, menawarkan kredit bermasalah tersebut kepada pembeli baik di luar negeri, maupun dalam negeri. Hingga akhirnya kami menilai Lux Master merupakan pembeli potensial," kata Juniver kepada Kontan.co.id, seusai sidang perdana, Senin (13/8).
Molucca dan Lux Master sepakat mengikat jual beli kredit bermasalah tersebut. Juniver bilang setidaknya ada 27 debitur dalam boendel piutang Permata dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun yang dibeli Lux kelak.
Dalam boendel tersebut, juga terdapat utang Pelita senilai Rp 423 miliar. Mengikat perjanjian, Lux Master telah melakukan pembayaran sebesar 20% dari total nilai.
Sayangnya, kata Juniver dalam prosesnya, Lux Master menyatakan diri tak mampu melunasi pembayaran. Oleh karenanya, Lux mencari investor baru. Hadirlah Molucca yang kemudian melunasi seluruh 80% nilai jual beli.
"Secara hukum kepemilikan atas portfolio kredit bermasalah termasuk segala hak, kewajiban dan kepentingan di dalamnya masih berada pada Permata. Dalam pemilihan Molucca sendiri kita masih lakukan due diligence," lanjut juniver.
Makanya kemudian Permata, kembali membuat akta peralihan utang (akta cessie) kepada Molucca. Akta cessie ini, yang kemudian jadi sumber gugatan Pelita.
Kuasa hukum Pelita Hotman Paris Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners dalam berkas gugatan yang didapatkan Kontan.co.id, menyatakan akta cessie diduga rekayasa guna menghindari kewajiban pajak Permata. Nah, Lux Master dan Molucca juga diduga bentukan Bank Permata untuk mengalihkan pajak tadi.
Hotman menilai ada dua keuntungan yang akan didapat Bank Permata soal penghindaran pajak, jika dugaan Molucca memang didirikan Permata.
Pertama, Permata akan terhindar dari pajak PPh sebesar 25% sesuai Pasal 17 ayat (2) a UU Pajak Penghasilan, lantaran piutang terhadap Pelita telah dialihkan ke Molucca, dan dihitung sebagai kerugian (write off).
"Bahkan kerugian bisa dikompensasikan terhadap pembayaran pajak, karena keuntungan bisa dikompensasi selama 5 tahun masa pajak berjalan karena telah dipotong dari keuntungan oleh Permata," tulis Hotman.
Kedua, jikalau akhirnya Pelita membayar kewajibannya, lantaran piutang kini sudah dipegang oleh Molucca. Kata Hotman, sebagai perusahaan asing, Molucca juga tak berkewajiban membayar pajak ke Indonesia atas pembayaran tersebut.
Soal ini Juniver kembali membantah. Ia menjamin bahwa baik Lux Master maupun Molucca bukan perusahaan terafiliasi Permata.
"Seribu persen saya jamin, bahwa Lux Master, dan Molucca tidak terafiliasi Permata. Lagipula sejak awal salah satu syarat, cessie tidak bisa dialihkan kepada perusahaan terafiliasi. Itu sudah regulasinya demikian. Kalau ada dugaan penggelapan pajak, sampai sekarang Permata juga tidak pernah dipanggil Kantor Pajak maupun OJK terkait cessie itu," sanggah Juniver.
Saat utang Pelita sudah berada dalam kuasa Molucca, Juniver juga bilang, sejatinya Pelita telah melakukan pembayaran.
"Sudah ada pembayaran kalau tidak salah sepuluh kali, artinya memang mereka mengakui memiliki utang, kalau sudah dibayar," lanjut Juniver.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Molucca Ricardo Simanjuntak dari Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners enggan memberikan komentar.
Mengingatkan, perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018 lalu. Dalam gugatannya, Pelita turut menuntut ganti rugi material senilai Rp 500 miliar, dan ganti rugi imaterial senilai Rp 1 triliun. Keduanya dengan bunga 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan.
Perkara ini sendiri menyeruak, ketika Molucca menagihkan utang-utang tadi ke Pelita via Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya dua kali permohonan PKPU dari Molucca ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News