Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (13/8) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan PT Pelita Cengkareng Paper terhadap Molucca S.a.r.l.
Perkara ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 19 April 2018 lalu.
Selain kepada Molucca (tergugat 1), Pelita (penggugat), juga turut menggugat Paul John Jurie (tergugat 2), Lux Master (tergugat 2), Bank Permata (tergugat 3), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 4).
Asal tahu perkara ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Molucca ke Pelita. Pelita, melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners kala itu berhasil menggagalkan dua kali permohonan Molucca.
Hotman mendalilkan bahwa tagihan dalam PKPU oleh Molucca yang didapat dari pengalihan utang (Loan cessie) dari Permata tak sah. Sebab kata Hotman Permata telah mengalihkan utang tersebut kepada Lux Master, sehingga Permata tak berhak kembali mengalihkan utang kepada Molucca.
Di meja hijau besok, Pelita masih akan diwakili oleh Hotman. Yang menarik adalah, Molucca telah menunjuk advokat senior lainnya, yaitu Ricardo Simanjuntak dari Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners.
"Iya, saya ditunjuk Molucca terkait perkara melawan Pelita Cengkareng. Besok, Senin (13/8) sidang perdananya," kata Ricardo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (12/8).
Sementara Permata juga telah menunjuk Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Pertners, guna mewakilinya di meja hijau besok.
"Manajemen Permata telah menunjuk Kantor hukum Juniver Girsang & Partners Law Offices sebagai kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum kami dan menjawab semua pertanyaan terkait perkara tersebut," tulis Bank Permata dalam keterangan tertulisnya kepada Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News