kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelita Cengkareng kembali menang melawan Molucca


Senin, 07 Mei 2018 / 19:43 WIB
Pelita Cengkareng kembali menang melawan Molucca
ILUSTRASI. Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Babak kedua permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Molucca S.a.r.l kepada PT Pelita Cengkareng Paper berakhir. Kembali, Molucca kalah.

"Sudah diputuskan, tadi dipercepat ternyata dari jadwal. Aku juga sedang di PN Jaksel ini. Kita menang lagi," kata kuasa hukum Pelita Cengkareng Hotman Paris dari kantor Hotman Paris & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5).

Kata Hotman, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak lantaran Bank Permata pernah mengalihkan piutang (loan cessie) kepada Lux Maater S.a.r.l sebelum akhirnya berpindah tangan ke Molucca.

"Pertimbangan majelis dari akta cessie mereka, itu inti pokoknya. Karena akta cessie mereka sudah pernah dijual ke Lux Master," sambung Hotman.

Kuasa hukum Molucca Anggi Kusuma Putra dari kantor hukum Ismak Advocateen meluruskan, objek yang jadi pertimbangan memang soal akta cessie, namun penolakan PKPU lebih disebabkan lantaran pembuktian yang tak sederhana.

"Iya memang soal akta Cessie, tapi poinnya bahwa karena telah dialihkan ke Lux Master, maka pembuktian menjadi tak sederhana sebagaimana syarat permohonan PKPU," jelas Anggi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/5).

Oleh karenanya, kata Anggi, bukan akta Cessie yang dipermasalahkan. Sebab katanya, majelis hakim pun mengakui akta cessie tersebut. Oleh karenanya utang Pelita ke Molucca diakui sebagai bukti adanya utang. Anggi menilai kesempatan mengajukan PKPU kembali masih ada. Meski demikian, ia mengaku harus menunggu permintaan dari Molucca.

Sekadar mengingatkan, ini kedua kalinya Molucca mengajukan permohonan PKPU kepada Pelita Cengkareng. Pertama gagal lantaran Molucca tak berhasil menghadirkan kreditur lain dalam permohonannya. Ini salah satu aspek agar permohonan PKPU dikabulkan.

Utang Molucca sendiri didapatkan dari loan cessie Bank Permata, senilai Rp 423 miliar. Sengketa utang-piutang ini kemudian jadi kompleks sebab, Pelita Cengkareng justru menggugat balik Molucca secara perdata dan juga melaporkannya ke kepolisian. Alasannya, Pelita menilai peralihan utang dari Bank Permata dilakukan guna menghindari pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×