Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Soal ini Juniver kembali membantah. Ia menjamin bahwa baik Lux Master maupun Molucca bukan perusahaan terafiliasi Permata.
"Seribu persen saya jamin, bahwa Lux Master, dan Molucca tidak terafiliasi Permata. Lagipula sejak awal salah satu syarat, cessie tidak bisa dialihkan kepada perusahaan terafiliasi. Itu sudah regulasinya demikian. Kalau ada dugaan penggelapan pajak, sampai sekarang Permata juga tidak pernah dipanggil Kantor Pajak maupun OJK terkait cessie itu," sanggah Juniver.
Saat utang Pelita sudah berada dalam kuasa Molucca, Juniver juga bilang, sejatinya Pelita telah melakukan pembayaran.
"Sudah ada pembayaran kalau tidak salah sepuluh kali, artinya memang mereka mengakui memiliki utang, kalau sudah dibayar," lanjut Juniver.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Molucca Ricardo Simanjuntak dari Kantor Hukum Ricardo Simanjuntak & Partners enggan memberikan komentar.
Mengingatkan, perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018 lalu. Dalam gugatannya, Pelita turut menuntut ganti rugi material senilai Rp 500 miliar, dan ganti rugi imaterial senilai Rp 1 triliun. Keduanya dengan bunga 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan.
Perkara ini sendiri menyeruak, ketika Molucca menagihkan utang-utang tadi ke Pelita via Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sayangnya dua kali permohonan PKPU dari Molucca ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News