kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri (BMRI) pantau PKPU Tirta Amarta


Senin, 22 Oktober 2018 / 21:17 WIB
Bank Mandiri (BMRI) pantau PKPU Tirta Amarta
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) mengaku memantau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada PT Tirta Amarta Bottling Company.

Pada 15 Oktober 2018, PT Pancamitra Packindo mengajukan permohonan PKPU ke Tirta Amarta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. nomor perkaranya 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (Pancamitra) jepada termohon (Tirta Amarta); menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis kuasa hukum Pancamitra Farida Hanum dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip Kontan.co.id dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Minggu (21/10).

Meski sidang perdana perkara ini dijadwalkan baru akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis (25/10) mendatang, Group Head Special Asset Management Mandiri M. Iswahyudi mengaku mengetahui adanya permohonan PKPU Tirta Amarta.

"Terkait PKPU Tirta Amarta, kita telah mengetahuinya dan terus mengikuti perkembangannya," kata Iswahyudi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/10).

Mandiri terus memonitor Tirta Amarta, sebab perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) ini menyelewengkan kredit yang diberikan Mandiri.

Asal tahu, Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.

Nah penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset.

Pun, Kejaksaan Agung dalam hasil penyelidikan menduga adanya kredit senilai Rp 73 miliar yang digunakan tak sesuai perjanjian KI, dan KMK.

Atas kredit ini, Iswahyudi bilang Mandiri pun memegang beberapa aset yang dijaminkan Tirta Amarta. Meski demikian, Iswahyudi bilang Mandiri belum berencana melego aset-aset tersebut.

Sebab tujuh orang yang telah ditetapkan jadi terdakwa penyelewengan kredit yang merugikan negara sampai Rp 1,83 triliun tengah diproses hukum.

"Sesuai underlying pembiayaan Bank, agunan perusahaan di Mandiri berupa fixed asset dan non fixed asset, baik berupa tanah, bangunan dan mesin pabrik maupun stock dan piutang," jelasnya.

Tujuh orang yang terlibat dalam kasus penyelewengan ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Mereka adalah, Direktur Utama dan Head Officer Tirta Amarta, masing-masing adalah Rony Tedy, dan Juventius.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Bankig Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×