kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,82   2,18   0.24%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Tirta Amarta rugikan Rp 1,83 triliun, ini jawaban Bank Mandiri


Senin, 21 Mei 2018 / 19:57 WIB
Kasus Tirta Amarta rugikan Rp 1,83 triliun, ini jawaban Bank Mandiri
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas angkat bicara soal beda nilai kerugian negara dari penyelewengan kredit yang dilakukan PT Tirta Amarta Bottling Company antara hasil audit internal Bank Mandiri dengan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asal tahu, Bank Mandiri melalui audit internalnya menyatakan kerugian senilai Rp 1,4 triliun. Sementara dari hasil investigasi BPK kerugian melonjak menjadi Rp 1,83 triliun.

"Nilai audit dari kami senilai Rp 1,4 triliun itu hanya utang pokok. Sementara nilai dari BPK Rp 1,83 triliun sudah menghitung bunga, dan denda. Karena biasanya perhitungan perbankan tak pakai denda dan bunga, yang penting pokoknya," jelasnya di Plaza Mandiri, Senin (21/5).

Tadi pagi, Senin (21/5) BPK sendiri telah melaporkan hasil investigasi tersebut kepada Kejaksaan Agung yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman. Penyerahan diwakilinoleh Auditor Investigasi Utama BPK I Nyoman Wara.

"Dari hasil investigasi kami ada kerugian negara senilai Rp 1,83 triliun. Jika nilainya berbeda dengan audit Bank Mandiri kami tidak tahu, yang jelas kami menggunakan data-data yang valid dan kompeten dari penyidik," kata Nyoman di Kejaksaan Agung, Senin (21/5).

Dalam kasus ini sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka selain Direktur Tirta Amarta Rony Tedy. Mereka kesemuanya adalah pegawai di Bank Mandiri Commercial Banking Center (CBC) Bandung.

Mereka adalah Manajer Komersial Perbankan Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, Senior Credit Risk Manager, Teguh Kartika Wibowo, Commercial Banking Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Purwito Wahyono.

Terkait, para pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rohan mengatakan akan mengikuti proses hukum.

Lagi pula katanya, kasus Tirta Amarta ini berawal dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Bank Mandiri atas krrdit-kredit macet yang dimilikinya. Sehingga kemudian Bank Mandiri melaporkannya ke Kejaksaan Agung. Oleh karenanya Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Fraud di internal selalu jadi cerita klasik di perbankan, ke depan kita akan selalu melakukan review yang ketat atas fasilitas kredit yang kita berikan," lanjut Rohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×