Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) belum melakukan eksekusi atas jaminan PT Tirta Amarta Bottling Company yang digenggamnya.
Group Head Special Asset Management Mandiri M. Iswahyudi bilang, pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah dijalani tujuh terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelewengan kredit Tirta Amarta.
"Saat ini, mengingat debitur ini kasusnya tengah dalam proses di pengadilan, maka kami masih menunggu hasil dan mengikuti proses tersebut," kata Iswahyudi saat dihubungi KONTAN, Senin (22/10).
Akhir Mei lalu ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis kerugian negara akibat kasus ini senilai Rp 1,83 triliun, Corporate Secretary Mandiri Rohan Havas bilang Mandiri akan langsung mengeksekusi jaminan atas kredit yang diberikan ke Tirta Amarta.
Pun kala itu, ia bilang telah ada beberapa investor yang berminat atas aset-aset Tirta Amarta. Namun, Iswahyudi mengatakan lantaran proses hukum tengah berjalan, niat melego aset-aset Tirta Amarta belum dilakukan Mandiri hingga kini.
"Atas rencana sesuai yang disampaikan Bapak Rohan sampai saat ini belum dilakukan, antara lain dengan mempertimbangkan masih berjalannya proses hukum tersebut," sambungnya.
Sementara, meski tak menyebut berapa nilai aset Tirta Amarta yang dipegang Mandiri, Iswahyudi bilang setidaknya ada aset tetap maupun tak tetap telah dikuasai Mandiri
"Sesuai underlying pembiayaan Bank, agunan perusahaan di Mandiri berupa fixed asset dan non fixed asset, baik berupa tanah, bangunan dan mesin pabrik maupun stock dan piutang," jelasnya.
Asal tahu, Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.
Nah penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset. Pun Kejaksaan Agung dalam hasil penyelidikan menduga adanya kredit senilai Rp 73 miliar yang digunakan tak sesuai perjanjian KI, dan KMK.
Tujuh orang yang terlibat dalam kasus penyelewengan ini sendiri tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Mereka adalah, Direktur Utama dan Head Officer Tirta Amarta, masing-masing adalah Rony Tedy, dan Juventius.
Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Bankig Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News