kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh terdakwa penyelewengan kredit Tirta Amarta jalani proses persidangan


Senin, 22 Oktober 2018 / 20:26 WIB
Tujuh terdakwa penyelewengan kredit Tirta Amarta jalani proses persidangan
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh orang terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelewengan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling Company jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ketujuh terdakwa adalah Direktur Utama dan Head Officer Tirta Amarta, masing-masing adalah Rony Tedy, dan Juventius.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung yaitu Commercial Banking Manager Surya Baruna Semengguk; Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager Frans Eduard Zandstra; Commercial Bankig Head Totok Sugiharto; dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

"Untuk tujuh tersangka berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan. Untuk lebih jelas silakan tanya Direktur Penuntutan ya, atau ke Kapuspenkum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sardono saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/10).

Sementara itu Direktur Penuntutan Heffinur hingga berita turun belum berhasil dihubungi Kontan.co.id.

Meski demikian dari penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Bandung, ketujuh terdakwa berkas ketujuh terdakwa memang telah dilimpahkan sejak pertengahan Agustus lalu.

Berkas Rony, Surya, Teguh, dan Frans dilimpahkan pada 16 Agustus 2018. Sementara Juventius, Totok, dan poerwitono dilimpahkan pada 27 Agustus 2018.

Dalam dakwaan primairnya, ketujuhnya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan dakwaan ini, ketujuh terdakwa bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Asal tahu, perkara yang dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,83 triliun ini bermula ketika Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.

Nah penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset. Pun Kejaksaan Agung dalam hasil penyelidikan menduga adanya kredit senilai Rp 73 miliar yang digunakan tak sesuai perjanjian KI, dan KMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×