kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Perusahaan minum Tirta Amarta Bottling dipaksa restrukturisasi utang melaui PKPU


Minggu, 21 Oktober 2018 / 23:09 WIB
Perusahaan minum Tirta Amarta Bottling dipaksa restrukturisasi utang melaui PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Viro, PT Tirta Amarta Bottling Company dipaksa untuk restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan diajukan oleh PT Pancamitra Packindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2018 dengan nomor perkara 152/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon (Pancamitra) jepada termohon (Tirta Amarta); menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis kuasa hukum Pancamitra Farida Hanum dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip Kontan.co.id dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Minggu (21/10).

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis (25/10) mendatang.

Asal tahu, Tirta Amarta sebelumnya juga telah bermasalah lantaran melakukan penyelewengan kredit yang diberikan PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI). Dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian akibat penyelewengan ini senilai Rp 1,83 triliun.

Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK, Letter of Credit (LC) impor dan fasilitas treasury pada 15 April 2015.

Kala itu Rony mulanya mengajukan KMK senilai Rp 880 miliar. Kemudian Tirta Amarta mengajukan perpanjangan dan penambahan LC sebesar Rp 40 miliar. Adapula pengajuan fasilitas lainnya senilai Rp 250 miliar.

Akhir Mei lalu, Corporate Secretary Mandiri Rohan Havas bilang, bahwa Mandiri berencana langsung mengeksekusi jaminan berupa oabrik dan lahan Tirta Amarta atas kredit yang diberikan Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×