kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri bisa eksekusi jaminan Tirta Amarta


Senin, 21 Mei 2018 / 20:16 WIB
Bank Mandiri bisa eksekusi jaminan Tirta Amarta
ILUSTRASI. Bank Mandiri


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas mengatakan aset yang dijaminkan oleh PT Tirta Amarta Bottling Company ke Bank Mandiri dapat dieksekusi.

"Masih ada jaminan yang bisa dilikuidasi, tapi memang nilainya tak sebanding dengan utang. Asetnya berupa lahan, bangunan, pabrik," kata Rohan di Plaza Mandiri, Senin (21/5).

Bahkan, kata Rohan sudah ada beberapa investor yang tertarik untuk membeli beberapa aset milik Tirta Amarta tersebut. Meski demikian ia tak menyebutkan berapa nilai taksiran (appraisal) aset-aset tersebut.

"Sudah banyak yang melirik, dan potensi pengembaliannya, nilainya bisa maksimum, karena sudah ada beberapa yang melirik pabrik-pabriknya, ada dua investor yang tertarik beli pabrik, karena sebenarnya teknologi dia bagus," sambung Rohan.

Meski demikian, upaya menjual aset-aset milik Tirta Amarta nampaknya tak bisa buru-buru dilakukan oleh Bank Mandiri. Sebab, saat ini Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas penuntutan atas Direktur Tirta Amarta dan segera menyetirnya ke pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan, dalam berkas penuntutan akan ada upaya penyitaan aset-aset milik Tirta Amarta.

"Nanti nilainya akan dihitung ulang, proses penyidikan kan kami menyita beberapa aset. Nanti perhitungannya disimpulkan di penuntutan," jelas Adi Senin (21/5) di Kejaksaan Agung.

Jika aset-aset yang dimiliki Bank Mandiri akan disita, maka lelang kemudian akan dilakukan oleh Kejaksaan. Potensi nilainya juga akan berkurang karena akan menggunakan acuan nilai likuidasi (liquidation value). Menanggapi hal ini, Rohan mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"(Penurunan nilai) Mungkin akan menarik bagi investor, tapi yang jelas kita tentu akan menghormati proses hukum yang berjalan," jelas Rohan.

Asal tahu, Tirta Amarta Bottling Company merupakan perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Perusahaan ini memiliki lima anak usaha, yaitu PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama dan PT Trimas Investama. Ketiga perusahaan terakhir merupakan perusahaan investasi.

Bank Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK, Letter of Credit (LC) impor dan fasilitas treasury pada 15 April 2015. 

Kala itu Rony mulanya mengajukan KMK senilai Rp 880 miliar. Kemudian Tirta Amarta mengajukan perpanjangan dan penambahan LC sebesar Rp 40 miliar. Adapula pengajuan fasilitas KI senilai Rp 250 miliar.

Tirta Amarta kemudian dilaporkan Bank Mandiri kepada Kejaksaan Agung lantaran dinilai melakukan penyelewengan atas kredit yang diberikan Bank Mandiri. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 1,83 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×