kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Bank Indonesia Siapkan 12 Program Strategis di 2026


Rabu, 12 November 2025 / 15:20 WIB
Bank Indonesia Siapkan 12 Program Strategis di 2026
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) membeberkan, terdapat 12 program strategis yang akan dilakukan pada 2026.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Bank Indonesia (BI) membeberkan, terdapat 12 program  strategis yang akan dilakukan pada 2026. Program-program tersebut sejalan dengan arah kebijakan BI untuk melakukan penguatan pengelompokan program strategis pada area kelembagaan, serta pencapaian visi dan misi BI.

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan, dalam merumuskan anggaran Rencanan Anggaran Tahunan Bank Indoensia (RATBI) 2026, untuk total pengeluaran senilai Rp 167,69 triliun, dengan total penerimaan Rp 188,45 triliun.

“Anggaran itu berpedoman pada program kerja pencapaian indikator kinerja utama dan juga berdasarkan 12 program strategis,” kata Perry saat melakukan rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Bank Indonesia Catat Surplus Anggaran Rp 77,8 Triliun hingga September 2025

Adapun 12 program tersebut diantaranya:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan bauran kebijakan Bank indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

2. Memperkuat sinergi bauran kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan kebijakan sektor riil Pemerintah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta surveilans makroprudensial untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

4. Memperkuat sinergi kebijakan dan pengawasan makroprudensial dengan KSSK dan otoritas terkait untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

5. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta pelindungan konsumen, dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

6. Memperkuat sinergi kebijakan, pengawasan, dan pelindungan konsumen antara Bank Indonesia dengan Pemerintah, KSSK, dan otoritas terkait untuk percepatan ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bank Indonesia Targetkan Surplus Anggaran Rp 20,8 Triliun di 2026

7. Mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valas untuk mendukung efektivitas kebijakan Bank Indonesia serta memperkuat sinergi dengan otoritas terkait untuk pengembangan pasar keuangan dan pembiayaan ekonomi.

8. Merumuskan kebijakan dan implementasi pengembangan ekonomi-keuangan inklusif dan hijau baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah serta memperkuat sinergi dan koordinasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

9. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan kerja sama internasional dengan bank sentral, organisasi, dan lembaga internasional untuk mendukung efektivitas kebijakan Bank Indonesia serta bersinergi dengan pemerintah dan otoritas lain dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.

10. Merumuskan dan implementasi bauran kebijakan kelembagaan, serta dukungan organisasi, sumber daya keuangan, dan sumber daya manusia untuk memperkuat kinerja kelembagaan Bank Indonesia yang efektif, efisien, dan bertata kelola baik dan profesional.

11. Merumuskan dan implementasi landasan hukum, manajemen risiko, audit internal, dan komunikasi untuk memperkuat kinerja kelembagaan Bank Indonesia yang efektif, efisien, dan bertata kelola baik dan profesional.

12. Merencanakan, mengembangkan, dan mengelola aset fisik dan aset sistem informasi yang terintegrasi untuk memperkuat kinerja kelembagaan Ban Indonesia yang efektif, efisien, dan bertata kelola baik dan profesional.

Baca Juga: Bank Indonesia Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3% pada 2026, Ini Alasannya

“Ada beberapa penguatan karena undang-undang P2SK sehingga untuk program strategis 10, 11, 12 kami perkuat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, program strategis nomor 10 difokuskan pada perumusan dan implementasi bauran kebijakan kelembagaan yang mencakup organisasi, sumber daya manusia, serta sumber daya keuangan.

Sementara itu, program strategis nomor 11 diarahkan pada penguatan tata kelola, termasuk penyusunan ketentuan, landasan hukum, manajemen risiko, dan audit internal, sesuai dengan mandat dari Undang-Undang P2SK.

Adapun program strategis nomor 12 berfokus pada perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan aset fisik serta aset informasi, yang nantinya akan berimplikasi pada Rencana Pembangunan Jangka Tahunan (RPJT) yang diajukan melalui rapat kerja tersebut.

Selanjutnya: Ini Negara-Negara Tax Haven yang Investasinya Meningkat di Indonesia

Menarik Dibaca: Harga Emas Berfluktuasi di atas US$ 4.100, Setelah Rebound Tiga Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×