kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.686   -135,24   -2,32%
  • KOMPAS100 734   -18,12   -2,41%
  • LQ45 560   -13,44   -2,35%
  • ISSI 197   -4,32   -2,15%
  • IDX30 318   -7,06   -2,17%
  • IDXHIDIV20 393   -8,51   -2,12%
  • IDX80 84   -2,00   -2,34%
  • IDXV30 107   -1,64   -1,52%
  • IDXQ30 103   -2,09   -1,99%

Bank Indonesia dan PBoC sepakati penggunaan local currency settlement (LCS)


Rabu, 30 September 2020 / 19:54 WIB
ILUSTRASI. Workers leave Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat kerjasama penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung atau Local Currency Settlement (LCS). 

Pada Rabu (30/9), Gubernur BI Perry Warjiyo bersama dengan Gubernur People’s Bank of China (PBoC) Yi Gang meneken nota kesepahaman untuk kerjasama LCS tersebut. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, berarti kedua negara bisa menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung dan perdagangan antarbank untuk mata uang yuan dan rupiah.

“Otoritas kedua negara memandang hal tersebut akan berkontribusi positif dalam mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara kedua negara,” tutur Onny dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id Rabu (30/9). 

Baca Juga: Ekonom IKS memprediksi akan terjadi deflasi 0,01% mom pada September 2020

Kerjasama ini akan diperkuat lewat sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas China dan Indonesia. Dengan begitu, diharapkan kolaborasi ini mampu memperkokoh kerjasama keuangan bilateral antar keduanya. 

Lebih lanjut, dengan kesepakatan LCS dengan negara tirai bambu tersebut, berarti BI telah memperluas kerangka kerjasama LCS yang telah ada, antara lain dengan Bank of Thailand, Bank Negara Malaysia, juga Kementerian Keuangan Jepang. 

Selanjutnya: Per 29 September 2020, Bank Indonesia percepat proses pemberian PLJP/PLJPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×