kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per 29 September 2020, Bank Indonesia percepat proses pemberian PLJP/PLJPS


Rabu, 30 September 2020 / 19:12 WIB
Per 29 September 2020, Bank Indonesia percepat proses pemberian PLJP/PLJPS
ILUSTRASI. A man walks past Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, September 2, 2020. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bagi bank umum syariah (PLJPS) yang efektif per 29 September 2020.

Penyempurnaan tersebut sekaligus memperkuat fungsi bank sentral sebagai the lender of the last resort, yaitu dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

“Ini juga dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Rabu (30/9).

Baca Juga: Bank sentral akan salurkan pinjaman ke perbankan

Onny pun memerinci pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini, antara lain meliputi pertama, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi lending facility (LF) ditambah 100 basis poin (bps) sesuai dengan best practice, sementara itu nisbah bagi hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

Kedua, memperluas atau menambah agunan PLJP/PLJPS menjadi aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit atau pembiayaan kepada pegawai.

Selain itu, juga bisa berupa aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19, dan agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

Ketiga, percepatan proses pemohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Baca Juga: Pemerintah diminta tidak kebablasan soal penguatan reformasi sistem keuangan

Lebih lanjut, penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Sementara ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui PBI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×