kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Dunia mencatat kemudahan berbisnis di Indonesia tak mengalami kemajuan


Kamis, 24 Oktober 2019 / 20:56 WIB
Bank Dunia mencatat kemudahan berbisnis di Indonesia tak mengalami kemajuan
ILUSTRASI. Peluncuran Laporan Riset Bank Dunia bertajuk ?Time To ACT: Realizing Indonesia?s Urban Potential? dihadari Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Duta Besar Swiss dan Duta Besar Australia di Hotel Pullman, Kamis (3/10). Bank Dunia: 70% penduduk Indone


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Terakhir, Bank Dunia menilai adanya kemajuan pada aspek  enforcing contracts. Di mana Jakarta dan Surabaya dianggap telah mempermudah pelaksanaan kontrak dengan memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para penegak hukum.  

Namun, Indonesia masih memiliki kekurangan yang menjadi sorotan. Di antara negara dengan ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menjadi salah satu negara dengan peraturan ketenagakerjaan paling kaku, terutama terkait perekrutan tenaga kerja (hiring)

Baca Juga: Investasi hijau dan komitmen korporasi

Bank Dunia menyebut, Undang-Undang perlindungan tenaga kerja yang terlampau ketat dan kaku justru memberi dampak kotraproduktif terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

“Ketika merancang undang-undang ketenagakerjaan — khususnya yang mengatur perekrutan, penjadwalan kerja, dan redundansi — otoritas harus menimbang dampaknya terhadap perusahaan,” terang Bank Dunia. 

Bank Dunia bahkan mencontohkan, kenaikan 10% poin dalam upah minimum di Indonesia berdampak pada penurunan 0,8 poin persentase dalam pekerjaan rata-rata di provinsi tertentu.

Baca Juga: Kadin dukung formasi kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024

Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di negara berkembang terbeban untuk membayar upah minimum kepada pekerjanya. Sebab, rasio upah minimum terhadap pendapatan rata-rata terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rasio pada negara-negara maju. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×