Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Terakhir, Bank Dunia menilai adanya kemajuan pada aspek enforcing contracts. Di mana Jakarta dan Surabaya dianggap telah mempermudah pelaksanaan kontrak dengan memperkenalkan sistem manajemen kasus elektronik untuk para penegak hukum.
Namun, Indonesia masih memiliki kekurangan yang menjadi sorotan. Di antara negara dengan ekonomi berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menjadi salah satu negara dengan peraturan ketenagakerjaan paling kaku, terutama terkait perekrutan tenaga kerja (hiring)
Baca Juga: Investasi hijau dan komitmen korporasi
Bank Dunia menyebut, Undang-Undang perlindungan tenaga kerja yang terlampau ketat dan kaku justru memberi dampak kotraproduktif terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
“Ketika merancang undang-undang ketenagakerjaan — khususnya yang mengatur perekrutan, penjadwalan kerja, dan redundansi — otoritas harus menimbang dampaknya terhadap perusahaan,” terang Bank Dunia.
Bank Dunia bahkan mencontohkan, kenaikan 10% poin dalam upah minimum di Indonesia berdampak pada penurunan 0,8 poin persentase dalam pekerjaan rata-rata di provinsi tertentu.
Baca Juga: Kadin dukung formasi kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024
Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di negara berkembang terbeban untuk membayar upah minimum kepada pekerjanya. Sebab, rasio upah minimum terhadap pendapatan rata-rata terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rasio pada negara-negara maju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News