CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.891   -76,00   -0,48%
  • IDX 7.245   -63,56   -0,87%
  • KOMPAS100 1.108   -9,65   -0,86%
  • LQ45 880   -6,33   -0,71%
  • ISSI 220   -1,67   -0,76%
  • IDX30 451   -3,42   -0,75%
  • IDXHIDIV20 542   -4,51   -0,82%
  • IDX80 127   -1,12   -0,87%
  • IDXV30 136   -1,39   -1,01%
  • IDXQ30 150   -1,34   -0,88%

Bank DKI akan banding lawan pedagang emas Mayestik


Selasa, 21 Oktober 2014 / 18:09 WIB
Bank DKI akan banding lawan pedagang emas Mayestik
ILUSTRASI. Kode Bank BCA untuk Transfer Ke Sesama melalui ATM, KlikBCA, dan BCA Mobile./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/04/2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bank DKI belum menentukan sikap apakah mengajukan banding melawan pedangang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir. Hingga saat Bank DKI belum memberikan kepastian soal upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Bank DKI bersalah tidak mengeksekusi putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Bank DKI Don Hamprican mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan dari pengadilan untuk dipelajari sebelum mempertimbangkan ajukan upaya hukum. "Tentang alasan banding kami masih menunggu salinan putusan dulu. Kami juga belum dapat kepastian tentang banding dari klien," ujarnya, Selasa (21/10).

Sementara itu kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan, pihaknya berharap Bank DKI tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan menerima putusan ini, maka seharusnya Bank DKI mengeksekusi putusan pengadilan dengan mencairkan uang milik PD Pasar Jaya yang dijadikan jaminan untuk membayar kerugian Suhaemi sebesar 10 kilogram emas.

Kendati begitu, ia mengatakan tetap siap menghadapi banding bila Bank DKI mengajukan.

Sebelumnya, majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan Bank DKI untuk membela diri atas keputusannya tersebut. Pengadilan menolak dalil bahwa dalam eksekusi juru sita pengadilan harus membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.

Sebelumnya Suhaemi melayangkan gugatan kepada PT Bank DKI karena dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Bank DKI menghalang-halangi eksekusi penetapan PN Jakarta Pusat terkait rekening sitaan milik Suhaemi.

Suhaemi merupakan pemohon eksekusi pencairan sesuai penetapan PN Jakarta Pusat no. 07/Del/2013/Pn.Jkt.Pst. Bank DKI merupakan penyimpan dan penjaga rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni PD Pasar Jaya.

Suhaemi menggugat PD Pasar Jaya karena toko emasnya dibongkar pada malam hari dan semua emas sebanyak 10 kg gram hilang, itu yang bisa dibuktikan. Setelah menggugat Pasar Jaya, Suhaemi menang dan pembayarannya adalah rekening milik Pasar Jaya yang ada di Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×