kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jakarta Pusat: Bank DKI langgar hukum


Selasa, 14 Oktober 2014 / 21:35 WIB
PN Jakarta Pusat: Bank DKI langgar hukum
ILUSTRASI. Penerbitan Sukuk Tabungan (ST) seri ST010 menarik dicermati di tengah tren kenaikan suku bunga.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya seorang pedagang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir menggugat PT Bank DKI membuahkan hasil, kendati tidak seperti yang diharapkan. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyatakan Bank DKI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun pengadilan menolak permohonan ganti rugi 10 kilogram (kg) emas.

Ketua majelis hakim Jan Manopo mengatakan tindakan Bank DKI untuk tidak mengeksekusi penetapan PN Jakarta Pusat no. 07/Del/2013/Pn.Jkt.Pst. adalah sikap melanggar hukum atau PMH.
Dalam putusan itu, Bank DKI merupakan penyimpan dan penjaga rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni
PD. Pasar Jaya. Dimana, Bank DKI diperintahkan mencairkan rekening PD. Pasar Jaya untuk membayar kerugian Suhaemi.

Majelis hakim menolak dalil-dalil yang diajukan Bank DKI untuk membela diri atas keputusannya tersebut. Pengadilan menolak dalil bahwa dalam eksekusi juru sita pengadilan harus membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Manopo dalam amar putusannya, Selasa (14/10).

Kendati begitu, majelis hakim menolak klaim ganti seberat 10 kg emas yang diajukan Suhaemi karena ganti rugi tersebut dinilai tidak jelas dan berdasar. Soalnya Suhaemi tidak memberi penjelasan detail soal klaim kerugian emas tersebut.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Bank DKI, Don Haprican menolak mengomentari pertimbangan hakim. "Saya akan lapor ke klien dulu," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan putusan majelis hakim terasa tanggung. Soalnya majelis hakim menyatakan Bank DKI lakukan PMH, tapi gugatan intinya yakni ganti rugi 10 kg emas tidak dikabulkan. "Kami berharap Bank DKI menerima putusan ini dan mau mencairkan rekening PD. Pasar Jaya untuk mengganti kerugian klien kami," ujarnya usai sidang.

Namun, ia juga menyatakan siap meladeni Bank DKI bila melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Suhaemi melayangkan gugatan kepada PT Bank DKI karena dituding melakukan PMH. Pasalnya, Bank DKI menghalang-halangi eksekusi penetapan PN Jakarta Pusat terkait rekening sitaan milik Suhaemi.  Suhaemi merupakan pemohon eksekusi pencairan sesuai penetapan PN Jakarta Pusat no. 07/Del/2013/Pn.Jkt.Pst. Bank DKI merupakan penyimpan dan penjaga rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni
PD. Pasar Jaya.

Suhaemi menggugat PD Pasar Jaya karena toko emasnya dibongkar pada malam hari dan semua emas sebanyak 10 kg gram hilang, itu yang bisa dibuktikan. Setelah menggugat Pasar Jaya, Suhaemi menang dan pembayarannya adalah rekening milik Pasar Jaya yang ada di Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×