kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung akhirnya menahan eks Dirut Bank DKI


Jumat, 05 September 2014 / 16:46 WIB
Kejagung akhirnya menahan eks Dirut Bank DKI
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 79,12 poin atau 1,2% ke 6.691,611 pada akhir perdagangan Selasa (21/3).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Winny Erwindia. Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejagung menetapkan Winny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai US 9,4 juta atau sekitar Rp 80 miliar pada tahun 2008 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, Winny ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Penyidik Kejagung hari ini menahan WE setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tony melalui pesan singkat, Jumat (5/9).

Winny ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Winny ditahan setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Winny kerap mangkir dengan memberikan surat keterangan sakit.

Winny bahkan hampir dijemput paksa jika pada pemaggilan hari ini dirinya tak juga hadir. Saat datang memenuhi pemanggilan hari ini kata Tony, Winny secara fisik tampak sehat dan bugar. Kendati demikian, pihak Rutan tetap akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Winny sesuai prosedur Rutan.

"(Penahanan dilakukan karena) Kekhawatiran melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Intinya, untuk memperlancar penyidikan," tandas Tony.

Kasus ini bermula saat Bank DKI mengucurkan pembiataan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura tahun 2008. Saat itu, Winny masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI.

Namun, di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Atas perbuatan ini, diduga negara mengalani kerugian keuangan sebesar Rp 80 miliar.

Jumat (29/8) pekan lalu, penyidik telah juga telah menahan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI, Muhammad Irfandi. Irfandi ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Irfandi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×