Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kalangan pelaku usaha menilai regulasi tersebut perlu mampu menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat adat dengan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Pemerintah Wajib Disiplin Fiskal & Konsisten
Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Agung Setya Imam Effendi mengatakan, PTPN mengelola lahan sekitar 1,18 juta hektare yang tersebar di 26 provinsi dan 190 kabupaten.
Dari wilayah operasional tersebut, perusahaan mencatat terdapat tujuh lokasi yang beririsan dengan klaim masyarakat adat.
Lokasi tersebut berada di sejumlah wilayah di Riau, Lampung, hingga Maluku Tengah. Menurut Agung, sebagian besar persoalan memiliki pola yang sama, yakni munculnya klaim masyarakat adat atas lahan yang telah dikelola perusahaan.
Karena itu, PTPN menilai RUU Masyarakat Adat perlu mengatur mekanisme pengakuan dan verifikasi masyarakat adat secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim.
"Selama ini masih ada kekosongan instrumen hukum nasional mengenai mekanisme penetapan masyarakat adat dan wilayah adat. Kami berharap RUU ini mengatur proses verifikasi yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Agung dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR RI Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Investasi Semester I-2026 Tembus Rp 1.010 Triliun, Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Menurut dia, proses verifikasi idealnya melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan batas wilayah adat secara objektif.
PTPN juga meminta agar legalitas izin usaha yang telah diterbitkan negara tetap memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Agung, klaim wilayah adat tidak seharusnya membatalkan izin usaha secara sepihak sebelum melalui proses penetapan resmi.
Selain itu, perusahaan mengusulkan penyelesaian konflik dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi lintas kementerian, mediasi, hingga skema kompensasi, tukar-menukar kawasan, maupun kemitraan pengelolaan apabila ditemukan tumpang tindih lahan.
Senada, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Muhammad Abdul Ghani mendukung penyusunan RUU tersebut.
Menurutnya, industri perkebunan merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga regulasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca Juga: Investasi Asing ke RI Naik 17,3% Capai Rp 507,6 T, Singapura dan Hongkong Terbesar
Saat ini Agrinas mendapat penugasan mengelola sekitar 4,1 juta hektare aset perkebunan, termasuk sekitar 730.000 hektare kebun sawit dengan berbagai kondisi hukum.
Abdul Ghani mengusulkan agar RUU tidak hanya mengatur pengakuan masyarakat adat, tetapi juga mendorong perusahaan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar melalui kemitraan yang berkelanjutan.
Menurut dia, perusahaan dapat didorong membentuk koperasi, mengembangkan kemitraan usaha, menyerap tenaga kerja lokal, hingga menyalurkan sebagian keuntungan melalui kelembagaan desa atau koperasi.
"Kalau masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan, hubungan akan menjadi saling menjaga. Sebaliknya, apabila masyarakat tidak merasakan manfaat, konflik sosial akan terus muncul," katanya.
Sementara itu, Vice President Director PT Barito Pacific Tbk Diana Arisanti mengatakan, perusahaan selama ini lebih banyak berinteraksi dengan masyarakat lokal dibandingkan masyarakat adat karena sebagian besar kegiatan operasional grup berada di Pulau Jawa.
Meski demikian, Barito Pacific tetap mengedepankan penghormatan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di sekitar wilayah operasional melalui pendekatan dialog, pemberdayaan ekonomi, perekrutan tenaga kerja lokal, serta program pendidikan dan lingkungan.
Menurut Diana, salah satu tantangan dalam penyusunan RUU adalah belum adanya batas yang tegas antara definisi masyarakat adat dan masyarakat lokal.
"Baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal pada prinsipnya memiliki hak yang sama apabila telah tinggal secara turun-temurun di suatu wilayah," ujarnya.
Baca Juga: MBG Berjalan Lagi, Bapanas Mengklaim Harga Telur dan Ayam Kembali Naik
Barito Pacific juga mengusulkan agar program pemberdayaan masyarakat dapat dijalankan secara kolaboratif antarperusahaan di bawah koordinasi pemerintah sehingga dampaknya lebih luas.
Selain itu, perusahaan meminta penyederhanaan perizinan untuk pembangunan infrastruktur sosial bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir selama sekitar 18 tahun dapat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri mengatakan, pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat melalui rapat dan kunjungan kerja ke berbagai daerah, termasuk Papua, guna menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat adat.
Menurut Iman, kehadiran RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
"Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat sekaligus menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah dan dunia usaha," ujarnya.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi Pengungkit Ekonomi, Tapi Tergantung Implementasi
Sebagai gambaran, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga 2025 mencatat terdapat 2.208 wilayah adat yang telah didaftarkan di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 672 wilayah berstatus teregistrasi, 177 wilayah telah terverifikasi, dan 69 wilayah telah tersertifikasi.
Data tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam mempercepat pengakuan dan penetapan wilayah adat yang selama ini menjadi salah satu sumber sengketa di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
