kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Begini Kata Pengamat


Sabtu, 16 September 2023 / 15:17 WIB
Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/08/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Usai tak lagi menjadi ibu kota negara, status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan dicabut dari Jakarta.

Atas rencana itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, sepakat Jakarta tetap menjadi Derah Khusus Jakarta (DKJ) atau Daerah Istimewa, seperti Yogyakarta dan Aceh, dengan segala potensinya yang terbaik di Indonesia.

"Jakarta dan sekitar akan terus berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti New York," tutur Nirwono, kepada Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Ritel China Masuk Indonesia, Begini Respons Aprindo

Menurut Nirwono, bukan tak mungkin juga perkembangan kota di Indonesia akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia, dan setara dengan Tokyo Raya dan London Raya.

Nirwono berpandangan, Jakarta mesti diberikan kekhususan karena membutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti penanganan banjir hingga kemacetan.

Selain itu, kata Nirwono, meski ibu kota dipindahkan, Jakarta akan tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja dari warga daerah lainnya.

"Sehingga nanti permasalahan urbanisasi juga harus tetap ditangani dengan serius," ujar Nirwono.

Adapun rencana ini pertama kali mencuat berdasarkan bocoran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalu media sosialnya, Rabu (13/9/2023), nantinya DKI Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibu Kota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, pada akun Instagram-nya.

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen Mengelola ULN Secara Hati-hati

Wacana tersebut diusung dalam rapat internal yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DKJ.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, perlu mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Sri Mulyani, banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Pasalnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi Daerah Khusus, Pengamat: Bisa Berkembang seperti New York"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×