kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahan baku yang diolah di kawasan bebas tak dikenakan bea masuk


Minggu, 16 Juni 2019 / 11:48 WIB
Bahan baku yang diolah di kawasan bebas tak dikenakan bea masuk


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang merinci perlakuan perpajakan di kawasan bebas. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2019 yang berlaku sejak 29 Mei 2019.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan  beleid ini merupakan penyempurnaan dari beleid sebelumnya yaitu PMK 120/2017.

"Beleid ini dibuat untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum," jelas Kemkeu dalam beleid tersebut.

Adapun rincian perlakukan pajak dalam beleid ini antara lain. Pertama, pasal 59 ayat 3a tertulis mengenai nilai pabean suatu barang yang diproduksi di kawasan bebas untuk dikirim dari kawasan bebas ke tempat lain di dalam daerah pabean. Kemkeu menegaskan nilai pabean yang digunakan sesuai dengan harga jual saat mengeluarkan barang tersebut.

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan untuk menghitung bea masuk dan pungutan dalam rangka impor

Kedua, soal penghitungan pungutan negara atas barang atau bahan baku yang berasal dari deaerah luar pabean, yang dikeluarkan dari kawasan bebas. Barang tersebut dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean maupun ke kawasan bebas lain, TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Barang atau bahan baku tersebut dikenai pungutan berupa bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Kemkeu merinci PPh 22 dihitung berdasarkan tarif yang berlaku dari nilai pabean ditambah dengan bea masuk pada saat barang dan/atau bahan baku dimasukkan ke kawasan bebas.

Bea masuk yang digunakan sebagai dasar perhitungan PPh pasal 22 termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Apabila bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean pada saat masuk di kawasan bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan, maka akan dikenakan pungutan tersebut saat keluar dari kawasan bebas ke daerah lain di dalam pabean. Pemungutannya berdasarkan tarif yang berlaku pada saat mengeluarkan bahan baku dari kawasan bebas.

Kendati begitu, bahan baku asal luar daerah pabean dapat dikecualikan dari pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan. Asal, bahan baku tersebut sudah diolah sehingga menjadi barang baru hasil produksi kawasan bebas atau menjadi bagian dari barang hasil produksi kawasan bebas, dan dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain serta menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan.

Ketiga, terkait barang hasil produksi kawasan bebas yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dikecualikan dari ketentuan pungutan negara. Asalkan barang hasil produksi tersebut dikeluarkan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku asal luar daerah pabean yang jelas, terukur dan konsisten. Serta pada saat memasukkan ke Kawasan Bebas sudah terjadi transaksi jual beli.

Pengujian terhadap konversi penggunaan barang atau bahan baku dan transaksi jual beli dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Dengan demikian, beleid ini berlaku untuk mengirim barang hasil produksi di kawasan bebas ke dalam daerah pabean yang bahan bakunya berasal dari luar daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas. Bahan baku tersebut diberikan pembebasan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk pembalasan pada saat memasukkan ke kawasan bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×