kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Prabowo Perintahkan Audit Total Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Meninggal


Senin, 24 November 2025 / 20:28 WIB
Prabowo Perintahkan Audit Total Rumah Sakit di Papua Usai Ibu Hamil Meninggal
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto memimpin prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Prabowo perintahkan audit menyeluruh RS di Papua usai kematian ibu hamil Irene Sokoy yang ditolak 4 RS. Fokus perbaikan layanan kesehatan.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh rumah sakit di Papua menyusul meninggalnya seorang ibu hamil, Irene Sokoy, dan bayinya setelah ditolak empat rumah sakit di wilayah Jayapura. 

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/11/2025) setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kasus itu.

Tito mengatakan Presiden meminta perbaikan cepat dan audit internal untuk mengungkap akar permasalahan pelayanan kesehatan di Papua. 

Baca Juga: Brantas Abipraya Rampungkan Proyek Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Papua

Audit akan mencakup fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, serta pejabat-pejabat terkait di dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten.

“Perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit. Rumah sakit-rumah sakit itu akan dikumpulkan, termasuk pejabat Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten, dan yang swasta,” ujar Tito.

Audit juga akan menilai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan operasional rumah sakit. 

Tito menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk pelaksanaan audit tersebut. Menkes Budi bersama tim teknis Kemendagri sudah bertolak ke Jayapura pada Senin malam.

“Menkes mengirimkan tim khusus untuk audit teknis layanan kesehatan. Pesan Presiden jelas: jangan sampai kejadian ini terulang. Apakah masalahnya ada pada fasilitas, tata kelola, sumber daya manusia, atau aturannya, ini yang akan kami telusuri,” kata Tito.

Baca Juga: Primaya Hospital (PRAY) buka rumah sakit baru di Kelapa Gading

Kasus tragis Irene Sokoy sebelumnya mendapat perhatian luas. Irene mulai merasakan kontraksi pada Minggu (16/11) sebelum keluarganya membawanya dari Kampung Hobong ke RSUD Yowari dengan speedboat. Namun, ia tidak segera ditangani karena dokter tidak ada di tempat dan proses administrasi rujukan berjalan lambat.

“Pelayanan sangat lama. Hampir jam 12 malam surat belum dibuat,” kata Abraham Kabey, Kepala Kampung Hobong sekaligus mertua korban.

Setelah ditolak RSUD Yowari, keluarga membawa Irene ke RS Dian Harapan dan RSUD Abepura, namun tetap tidak mendapat layanan. Upaya terakhir dilakukan di RS Bhayangkara, tetapi keluarga diminta membayar uang muka Rp4 juta karena kamar BPJS penuh. 

Irene akhirnya meninggal pada Senin (17/11) pukul 05.00 WIT.

Baca Juga: Intip Alokasi Belanja Modal Emiten Rumah Sakit pada 2025 dan Peruntukannya

Empat rumah sakit disebut menolak memberikan pelayanan kepada Irene: RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara. Pemerintah menegaskan audit dilakukan agar kegagalan layanan serupa tidak kembali terjadi.


Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/24/20143411/prabowo-perintahkan-audit-rs-dan-pejabat-di-papua-usai-kasus-ibu-hamil?page=all#page2.
 

Selanjutnya: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 25 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×