Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah melantik Penasihat Khusus Urusan Haji dan Badan Penyelenggara Haji. Langkah dinilai sebagai keseriusan Prabowo untuk melakukan perbaikan dan transformasi pada layanan penyelenggaraan haji.
Mustolih Siradj, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang tanpak berkeinginan serius dalam memperbaiki layanan haji.
"Tidak hanya membentuk Badan Penyelenggara Haji tapi juga ada Penasehat Khusus Urusan Haji yang langsung di bawah presiden," katanya kepada KONTAN, Selasa (22/10).
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Ketua MA, Staf Khusus hingga Kepala Badan, Berikut Daftarnya
Menurut Mustolih, penyelenggaraan haji memang membutuhkan penanganan yang komprehensif karena urusan teknisnya sangat kompleks dan penyelenggaraannya pun di luar negeri, Arab Saudi.
Pernyataan tersebut menyusul dilantiknya Irfan Yusuf sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji. Irfan Yusuf didampingi oleh Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Sementara Muhadjir Effendy dipercaya Prabowo menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Haji.
Mustolih menjelaskan, Badan Penyelenggara Haji dan Penasihat Khusus Presiden bidang Haji harus mampu menterjemahkan keinginan Prabowo agar pelaksanaan haji berjalan lebih efektif dan efisien.
Pasalnya, jumlah jamaah haji Indonesia terus meningkat dan pendaftar haji pun terus bertambah. Lebih dari 6 juta umat Islam telah mendaftar haji, baik haji reguler maupun haji khusus.
Baca Juga: Prabowo Lantik Irfan Yusuf Jadi Kepala Badan Penyelenggara Haji
Yang terang, upaya terobosan yang dilakukan Prabowo dengan membentuk Badan Penyelenggara Haji dilatari adanya pandangan bahwa selama ini Kementerian Agama memonopoli urusan haji karena bertindak segaligus sebagai regulator, pengawas, dan operator haji reguler.
Dengan adanya Badan Penyelenggara Haji dan Penasihat Khusus Presiden bidang Haji, maka Kemenag diposisikan sebagai regulator dan pengawas, sementara urusan haji ditangani oleh Badan Penyelenggara Haji.
"Ini mirip melepaskan kewenangan Kemenag dalam hal zakat ke Baznas, wakaf ke Badan Wakaf Indonesia juga pengelolaan dana haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kini, urusan haji diserahkan ke Badan Penyelenggara Haji," papar Mustolih.
Tak cuma itu, trasformasi penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Arab Saudi juga melatari munculnya Badan Penyelenggara Haji. Sebelumnya, urusan haji dipegang langsung oleh pihak kerajaan alias sawstanisasi untuk mengoptimalkan pendapatan dari haji dan umrah.
"Jadi kebijakan Pemeritah Arab Saudi ini juga berdampak ke penyelenggaraan haji di Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Prabowo Melantik Penasihat, Utusan dan Staf Khusus Presiden, Ini Daftarnya
Mustolih juga mengusulkan, sebaiknya Badan Penyelenggara Haji dan BPKH disatukan atau dilebur saja menjadi satu badan. Pertimbangannya, sama-sama lembaga badan, sehingga lebih efektif dan efisien baik dalam koordinasi maupun aspek anggaran.
Selain itu, perlu ada masa transisi dari atas pembentukan Badan Penyelenggara Haji untuk adaptasi sekaligus menyiapkan berbagai hal baik dari sisi sumberdaya manusia maupun hal teknis terkait haji yang sangat dinamis dan kompleks.
"Keterkaitannya tidak hanya secara internal tapi juga pihak eksternal terutama Pemerintah Arab Saudi yang regulasinya selalu berubah-ubah. Semua itu perlu disikapi dengan baik agar penyelenggaraan haji ke depan lebih baik lagi," jelas Mustolih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News