Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Si Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit.
Kasus pailit Sritex ini mengundang perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo pun memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan Sritex.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024).
Agus menyebutkan,prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Baca Juga: Sritex Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang
Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Keputusan Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Baca Juga: Sritex (SRIL) Dinyatakan Pailit, Prospek Emiten Tekstil Masih Kelabu
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sritex Dinyatakan Pailit, Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan ".
Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/25/184548626/sritex-dinyatakan-pailit-prabowo-perintahkan-4-kementerian-kaji-opsi?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News