kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Badan Pangan Nasional: Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Tidak akan Dicabut


Kamis, 05 Oktober 2023 / 05:40 WIB
Badan Pangan Nasional: Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Tidak akan Dicabut


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan tidak akan mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. 

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetya Adi menjelaskan bahwa kebijakan HET beras saat ini masih diperlukan untuk melihat tren harga beras di pasaran. 

"Kalau HET dicabut bagaimana kita tahu harga itu lebih rendah atau lebih tinggi di pasar?," kata Arief dijumpai di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Rabu (4/10). 

Arief juga bilang, penetapan HET telah dihitung bersama dengan banyak pihak untuk memastikan petani mendapatkan keuntungan dan konsumen memperoleh harga yang wajar. 

Baca Juga: Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Kepala Badan Pangan Nasional: 2 Pack di Pasar Ritel

Ditanya soal kenaikan harga beras, menurut Arief dari awal tahun memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperintahkan untuk menaikan HET beras sebesar 20% untuk memberikan keuntungan kepada petani. Terlebih, biaya produksi padi juga naik. 

"Nah ini dihitung, dan menjadi patokan kita bersama dan di awal tahun Pak Presiden sudah menaikan 20% untuk membantu petani," terang Arief. 

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Badan Pangan Nasional untuk mencabut kebijakan HET beras karena dinilai tidak efektif menstabilkan harga beras. 

Penerapan HET ini berdampak pada seretnya pasokan beras masuk ke pasar. Sehingga fungsi HET yang seharusnya menurunkan harga justru membuat harga naik karena kurangnya pasokan beras. 

"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar kembali," kata Yeka dalam Konferensi Pers daring dipantau, Selasa (19/9). 

Baca Juga: Harga Beras Naik, Mendagri Sarankan Masyarakat Beralih Konsumsi Jagung Hingga Ubi

Alih-alih menerapkan HET beras, menurutnya yang lebih penting adalah penerapan HET Gabah Kering Panen (GKP). 

Yeka memandang permasalahan naiknya harga beras ini karena pasokan beras, yang salah satunya disebabkan tingginya harga gabah. 

"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan agar Badan Pangan Nasional membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani," jelas Yeka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×