kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Badan Pangan Nasional Tegaskan HET Beras Tak akan Dicabut


Rabu, 04 Oktober 2023 / 12:16 WIB
ILUSTRASI. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan tidak akan mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan tidak akan mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. 

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetya Adi menjelaskan bahwa kebijakan HET beras saat ini masih diperlukan untuk melihat tren harga beras di pasaran. 

"Kalau HET dicabut bagaimana kita tahu harga itu lebih rendah atau lebih tinggi di pasar?," kata Arief dijumpai di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Rabu (4/10). 

Arief juga bilang, penetapan HET telah dihitung bersama dengan banyak pihak untuk memastikan petani mendapatkan keuntungan dan konsumen memperoleh harga yang wajar. 

Baca Juga: Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Kepala Badan Pangan Nasional: 2 Pack di Pasar Ritel

Ditanya soal kenaikan harga beras, menurut Arief dari awal tahun memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperintahkan untuk menaikan HET beras sebesar 20% untuk memberikan keuntungan kepada petani. Terlebih, biaya produksi padi juga naik. 

"Nah ini dihitung, dan menjadi patokan kita bersama dan di awal tahun Pak Presiden sudah menaikan 20% untuk membantu petani," terang Arief. 

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Badan Pangan Nasional untuk mencabut kebijakan HET beras karena dinilai tidak efektif menstabilkan harga beras. 

Penerapan HET ini berdampak pada seretnya pasokan beras masuk ke pasar. Sehingga fungsi HET yang seharusnya menurunkan harga justru membuat harga naik karena kurangnya pasokan beras. 

"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar kembali," kata Yeka dalam Konferensi Pers daring dipantau, Selasa (19/9). 

Baca Juga: Harga Beras Naik, Mendagri Sarankan Masyarakat Beralih Konsumsi Jagung Hingga Ubi

Alih-alih menerapkan HET beras, menurutnya yang lebih penting adalah penerapan HET Gabah Kering Panen (GKP). 

Yeka memandang permasalahan naiknya harga beras ini karena pasokan beras, yang salah satunya disebabkan tingginya harga gabah. 

"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan agar Badan Pangan Nasional membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani," jelas Yeka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×