Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran DPR RI meminta pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Pasalnya, target pertumbuhan penerimaan cukai dianggap masih terlalu moderat dan kurang mendukung target penerimaan negara secara keseluruhan di tahun depan.
Baca Juga: Penerimaan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu capai Rp 105,16 triliun
Dalam RAPBN 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penerimaan cukai sebesar Rp 179,3 triliun atau tumbuh 8,2% dari outlook APBN 2019 yang sebesar Rp 165,8 triliun.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-P Said Abdullah menilai, target pertumbuhan penerimaan cukai tersebut kurang optimal dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan secara keseluruhan yang mencapai Rp 1.861,8 triliun atau tumbuh 13,3% dari outlook 2019.
“Kita ingin pemerintah lakukan efisiensi di berbagai sisi untuk menaikkan penerimaan cukai secara efektif. Kita ingin pemerintah sungguh-sungguh mencapai target karena perpajakan adalah tulang punggung pembangunan saat ini,” tutur Said saat memimpin Rapat Panitia Kerja dengan Pemerintah terkait Asumsi Dasar dan Pendapatan dalam RUU APBN Tahun 2020, Senin (2/9).
Anggota Banggar Fraksi Wahyu Sanjaya juga mempertanyakan, mengapa pemerintah hanya mematok pertumbuhan 8,2% di tahun depan. Menurutnya, ini menunjukkan upaya extra-effort dari Ditjen Bea Cukai tidak menunjukkan hasil yang optimal.
Oleh karena itu, Banggar meminta pemerintah mengerek target pertumbuhan penerimaan cukai menjadi 9,5%.
Namun, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, target pertumbuhan yang terlalu tinggi berpotensi menjadi bumerang lantaran akan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Bea Cukai mengontrol barang impor melalui e-commerce
“Kalau di 9,5% kami menduga dan memprediksi (rokok) ilegalnya akan naik.Sementara tahun ini saja sudah ditarget (rokok ilegal turun menjadi) 3%. Kami berharap, cukai rokok angka pertumbuhannya di 9% saja,” tutur Heru.
Heru menjelaskan, target pertumbuhan penerimaan cukai dalam RAPBN 2020 sejatinya telah melalui proses perhitungan dengan pertimbangan di beberapa aspek utama seperti target penerimaan yang harus terus naik, angka produksi yang harus turun, produsen rokok dalam negeri, petani, pekerja, hingga kinerja pabrik-pabrik rokok di semua golongan dengan produksi semua jenis rokok.
Target pertumbuhan 8,2% dianggap menjadi angka yang secara teknis sudah rasional sekaligus optimum untuk dicapai di tahun depan. Namun, berdasarkan rapat kerja tersebut, pemerintah dan Banggar DPR sepakat menetapkan target pertumbuhan penerimaan cukai sebesar 9%.
Baca Juga: Kemenkeu tetapkan 4 faktor utama menyusun kebijakan cukai hasil tembakau
Dengan skenario pertumbuhan tersebut, DJBC memproyeksi kenaikan penerimaan cukai yang dibutuhkan mencapai Rp 1,3 triliun. Lantas, target penerimaan cukai secara keseluruhan berubah menjadi Rp 180,53 triliun untuk tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News