kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Baasyir walk out dari persidangan


Senin, 14 Maret 2011 / 12:20 WIB
ILUSTRASI. Poster film Mekah Im Coming


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Persidangan terdakwa dugaan terorisme Abu Bakar Baasyir berlangsung panas. Dalam sidang yang digelar Senin (14/3), Baasyir menolak tegas persidangan terhadap dirinya.

Baasyir beralasan, majelis hakim telah menolak perintah Allah. Karena itu, Baasyir menyatakan, majelis yang menyidangkan dirinya adalah majelis khafir. "Jadi haram hukumnya, saya menghadiri persidangan ini. Majelis Hakim tidak berhak memaksa saya untuk hadir," tuntut Baasyir, Senin (14/3).

Majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro tak menggubris sikap Baasyir tersebut. Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi melalui teleconference.

Namun, Baasyir tidak bersedia. Herry lalu memerintahkan, Baasyir tetap duduk di persidangan. Namun Baasyir bersikukuh menolak. "Saya minta keluar. Haram hukumnya jika tetap disini," tegasnya.

Ruang sidang pun mendadak ricuh. Majelis hakim pun meminta para pengunjung untuk tetap tertib. Dengan tegas, majelis hakim memerintahkan "Kepada petugas supaya menertibkan pengunjung. Apabila ada pengujung yang berteriak, harap dikeluarkan," ujar Herry.

Herry pun memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya persidangan, meski tanpa kehadiran terdakwa. Menurut Herry, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan pasal 153 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Herry melanjutkan bahwa perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. "Majelis mengacu pada apsal 153 KKUHAP. Perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Silahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa tanpa kehadiran terdakwa," ujar Herry.

Jaksa sebelumnya mendakwa Baasyir terlibat tindak pidana terorisme. Jaksa menuduhnya telah mengucurkan dana untuk mengadakan latihan militer di Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×