kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.605   0,00   0,00%
  • IDX 8.206   53,29   0,65%
  • KOMPAS100 1.135   6,24   0,55%
  • LQ45 812   5,81   0,72%
  • ISSI 290   2,04   0,71%
  • IDX30 425   3,33   0,79%
  • IDXHIDIV20 484   2,50   0,52%
  • IDX80 126   0,88   0,70%
  • IDXV30 135   0,44   0,32%
  • IDXQ30 135   0,71   0,53%

Hari ini, pembacaan dakwaan Abu Bakar Ba'asyir


Senin, 14 Februari 2011 / 09:41 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Asuransi Properti


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dugaan terorisme atas terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Persidangan dimulai tepat pukul 08.57 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Persidangan dilakukan oleh majelis hakim yang beranggotakan lima orang. Majelis hakim ini diketuai oleh Herry Swantoro. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan.

Kedatangan Abu Bakar Ba'asyir disambut oleh gema takbir Allahu Akbar dari para pendukungnya. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) ini didakwa merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Sebelumnya, majelis hakim membatalkan sidang perdana pada pekan lalu. Ini lantaran pemberitahuan persidangan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, jaksa memberitahukan sidang kurang dari 3 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×