Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mempercepat integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.
"Integrasi antara NIK dengan NPWP sudah di posisi 82% confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini terus kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).
Baca Juga: Pemerintah Optimis Setoran PPh Badan Tetap Kuat di Tahun Politik
Suryo mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.
"Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK-NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada saat implementasi coretax ke depan," katanya.
Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Baca Juga: Sebanyak 57,87 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News