Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 1.895 wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 .
"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).
Baca Juga: Restitusi Pajak Sampai Paruh Pertama Turun 4,61%
Bendahara Negara mengatakan, jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan lebih bayar sampai dengan Rp 100 juta adalah sebanyak 15,419 orang. Adapun total nilai restitusi tersebut mencapai Rp 56,32 miliar.
Melalui mekanisme ini, Sri Mulyani bilang, penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.
"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," katanya.
Baca Juga: Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, DJP: Indonesia Butuh Sumber Pendanaan Besar
Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak orang pribadi yang selama ini juga memberikan feedback," kata Menkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News