Reporter: Arif Wicaksono |
JAKARTA. Kenaikan upah minimum pada tahun 2013 yang cukup signifikan di beberapa daerah belum memuaskan kelas pekerja. Pihak buruh kembali berencana akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/1) dan Rabu (6/2) nanti, terkait isu penangguhan upah minimum, jaminan kesehatan dan pensiun, serta penetapan 84 item komponen kehidupan hidup layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, aksi unjuk rasa merupakan upaya untuk melawan sikap ketidakpastian pemerintah terkait sektor ketenagakerjaan. "Aksi ini juga untuk melawan tekanan yang dilakukan oleh pihak pengusaha," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Kontan, Minggu (13/1).
Menurut Said, aksi unjuk rasa yang pertama kali akan di lakukan pada Rabu (16/1) yang akan melibatkan sekitar 10.000 orang pekerja. Mereka akan mendatangi kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Said mengatakan, dalam aksi tersebut pihak pekerja menuntut penolakan upaya penangguhan upah minimum yang dilakukan pihak pengusaha. Kemudian juga terkait penolakan kenaikan tarif dasar listrik pada tahun ini dan melawan kriminalisasi pekerja atau buruh.
Kemudian, pada aksi unjuk rasa Rabu (6/2) pihak pekerja akan melibatkan massa yang lebih besar menuju Istana Negara serta Gedung DPR, Jakarta. Diperkirakan aksi tersebut akan melibatkan sekitar 50.000 pekerja se-Jabodetabek.
Selain itu, pada waktu yang bersamaan ribuan buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di berbagai daerah seperti di Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Bandung, Banten, dan Makasar. Dalam aksi ini pihak pekerja menuntut, kewajiban jaminan pensiun untuk seluruh pekerja, jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat, dan penetapan 84 item komponen KHL pada tahun 2013.
Penangguhan UMP
Sebagai info, Kemnakertrans sejauh ini mencatat sekitar 908 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Upaya proses pemberian izin penangguhan sendiri akan diprioritaskan bagi perusahaan yang berada di sektor industri padat karya.
Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono, mengatakan, pemerintah menghargai upaya penyampaian pendapat yang dilakukan pekerja melalui unjuk rasa. "Perlu diingat sebaiknya pihak pekerja lebih mengutamakan penyampaian tuntutan melalui forum tripartit nasional," ujarnya.
Menurut Suhartono, keberadaan tripartit nasional harus diutamakan oleh pihak pekerja sebelum memutuskan melakukan aksi unjuk rasa. Ia juga meminta kepada pihak pekerja untuk tidak mengganggu aktivitas di sektor industri, jika benar melakukan unjuk rasa.
Suhartono menuturkan, seharusnya pihak pekerja lebih fokus kepada peningkatan produktivitas atas dasar kenaikan upah minimum yang sudah signifikan di berbagai daerah. Ia menilai, sejak kenaikan upah minimum yang signifikan tahun 2013 ini, pihak pekerja masih belum membuktikan kenaikan tingkat produktivitas yang sebenarnya juga untuk kesejahteraan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News