kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hanya 60 perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013


Rabu, 02 Januari 2013 / 14:51 WIB
Hanya 60 perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013
ILUSTRASI. Peresmian revitalisasi gedung SMK Negeri 2, 5, dan 6 Surakarta oleh Astra International (ASII) pada Senin (13/9).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan telah menerima pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 dari 60 perusahaan.

Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta mengatakan, 60 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP itu resmi telah melampirkan syarat yang dibutuhkan.

"Menurut Dewan Pengupahan DKI ada sekitar 400 perusahaan, namun hingga kini laporan yang masuk baru 60 perusahaan," ujar Deded kepada KONTAN, Rabu (2/1).

Deded bilang, 60 perusahaan tersebut, rata-rata baru memenuhi 70% syarat yang dibutuhkan untuk penangguhan UMP, beberapa perusahaan mayoritas belum memberikan hasil audit keuangannya.

Deded mengatakan, masih menunggu perusahaan tersebut melampirkan dan melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan penangguhan UMP ini.

"Intinya Pemprov DKI Jakarta tak akan kaku untuk memproses penangguhan dan sebisa mungkin akan dibantu," lanjutnya.

Meski berjanji tak akan kaku menerapkan penangguhan UMP, tetapi Deded bilang, Pemprov tetap selektif dalam memutuskan perusahaan mana yang layak mendapat penangguhan.

Deded bilang, nilai penangguhan akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, tapi ia meyakinkan, nilai UMP 2013 yang dibayar perusahaan minimal Rp 1,85 juta per bulan dan tidak boleh sama dengan UMP 2012 yang besarnya Rp 1,5 juta.

Ia mengklaim, angka Rp 1,85 juta itu adalah titik tengah dari yang diminta perusahaan yakni Rp 1,8 juta dan juga permintaan Wakil Gubernur agar perusahaan yang menerima penangguhan hanya cukup membayar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1,978 juta.

Soal kekhawatiran buruh terkait perusahaan yang mangkir membayar UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta, Deded bilang akan membentuk Tim Pengawas penerapan UMP 2013. Tim itu untuk mengawasi dan melihat praktiknya pembayaran UMP 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×