kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hanya 60 perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013


Rabu, 02 Januari 2013 / 14:51 WIB
Hanya 60 perusahaan ajukan penangguhan UMP 2013
ILUSTRASI. Peresmian revitalisasi gedung SMK Negeri 2, 5, dan 6 Surakarta oleh Astra International (ASII) pada Senin (13/9).


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan telah menerima pengajuan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 dari 60 perusahaan.

Deded Sukendar, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta mengatakan, 60 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP itu resmi telah melampirkan syarat yang dibutuhkan.

"Menurut Dewan Pengupahan DKI ada sekitar 400 perusahaan, namun hingga kini laporan yang masuk baru 60 perusahaan," ujar Deded kepada KONTAN, Rabu (2/1).

Deded bilang, 60 perusahaan tersebut, rata-rata baru memenuhi 70% syarat yang dibutuhkan untuk penangguhan UMP, beberapa perusahaan mayoritas belum memberikan hasil audit keuangannya.

Deded mengatakan, masih menunggu perusahaan tersebut melampirkan dan melengkapi syarat yang dibutuhkan untuk melakukan penangguhan UMP ini.

"Intinya Pemprov DKI Jakarta tak akan kaku untuk memproses penangguhan dan sebisa mungkin akan dibantu," lanjutnya.

Meski berjanji tak akan kaku menerapkan penangguhan UMP, tetapi Deded bilang, Pemprov tetap selektif dalam memutuskan perusahaan mana yang layak mendapat penangguhan.

Deded bilang, nilai penangguhan akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, tapi ia meyakinkan, nilai UMP 2013 yang dibayar perusahaan minimal Rp 1,85 juta per bulan dan tidak boleh sama dengan UMP 2012 yang besarnya Rp 1,5 juta.

Ia mengklaim, angka Rp 1,85 juta itu adalah titik tengah dari yang diminta perusahaan yakni Rp 1,8 juta dan juga permintaan Wakil Gubernur agar perusahaan yang menerima penangguhan hanya cukup membayar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 1,978 juta.

Soal kekhawatiran buruh terkait perusahaan yang mangkir membayar UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta, Deded bilang akan membentuk Tim Pengawas penerapan UMP 2013. Tim itu untuk mengawasi dan melihat praktiknya pembayaran UMP 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×