Reporter: Fahriyadi | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Gubernur Joko Widodo memastikan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2013.
Namun, pengesahan UMSP tersebut memang belum resmi disosialisasikan karena masih dalam proses penerbitan. "Sudah (diteken) UMSP itu. Tapi, saya lupa kapan diteken karena dalam sehari bisa meneken ribuan kali," aku Jokowi, sapaan orang nomor satu di Jakarta itu, Selasa (8/1).
Itu sebabnya, mantan Walikota Solo ini meminta pihak serikat kerja untuk bersabar, sampai proses pengundangan pergub tersebut selesai. Penegasan Jokowi ini menanggapi desakan Forum Buruh DKI yang meminta pemprov segera mengesahkan UMSP yang sejak pertengahan Desember 2012 sudah diketok Dewan Pengupahan.
Mahmud, Presidium Forum Buruh DKI menyatakan, penetapan UMSP sangat penting untuk kelangsungan nasib buruh ke depannya. Selain itu, kenaikan UMSP merupakan hak buruh yang sudah seharusnya ditetapkan secepatnya. Mahmud meminta menolak perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) lewat upaya rekayasa. "Kami imbau pemprov untuk tegas atas masalah ini," jelasnya.
Mahmud menambahkan, ada puluhan perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang mengajukan penangguhan upah dan belum disetujui, tapi sudah mulai mengupah pekerjanya di bawah Rp 2 juta. Asal tahu saja, UMP DKI 2013 senilai Rp 2,2 juta naik dari 2012 yang cuma Rp 1,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News