kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Aulia Pohan dan Pejabat BI Lain Didakwa Pasal Berlapis


Jumat, 30 Januari 2009 / 11:25 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Terdakwa Aulia Tantawi Pohan dan tiga rekannya sesama mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Bunbunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin akhirnya menjalani persidangan perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang yang dipimpin oleh Kresna Menon, keempat terdakwa ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat petinggi bank sentral ini didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Proses pengambilan dana YPPI tanpa melalui mekanisme sistem anggaran BI," kata Jaksa Penuntut Umum Rudi Margono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (30/1).

Aliran dana YPPI yang merupakan keuangan yang dimiliki oleh BI ini telah digunakan untuk bantuan hukum para petinggi BI dan ke anggota DPR. Pemberian uang itu, kata dia, guna bantuan hukum senilai Rp 68,5 miliar yang diberikan kepada mantan deputi dan gubernur BI. Selain itu, sebanyak Rp 31,5 miliar mengalir ke anggota dewan Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×