kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aulia Pohan Bakal Jalani Pemeriksaan Pertama


Senin, 03 November 2008 / 06:53 WIB
Aulia Pohan Bakal Jalani Pemeriksaan Pertama


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Hari Senin (2/11) ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memastikan bakal memanggil mantan Deputi Gubernur Bank  Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan untuk menjalani  pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus aliran dana BI  senilai Rp 100 miliar. Bersama Aulia, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya. Mereka adalah para mantan Deputi Gubernur  BI, antara lain Bun Bunan E.J. Hutapea, Aslim Tadjuddin, dan  Maman Soemantri.
 
"Jika tidak ada aral melintang, keempat tersangka akan kita  periksa pada hari Senin," ujar Direktur Bidang Pencegahan KPK Haryono Umar kepada KONTAN, Minggu (2/11) lalu.
 
Namun, lanjut Haryono, tidak tertutup kemungkinan hanya dua  tersangka saja yang bakalan memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, selain akan memeriksa empat tersangka, KPK juga  berencana memeriksa saksi-saksi kasus aliran dana BI tersebut. "Jadwal pemeriksaan bisa saja terbentur waktu," tandasnya.
 
Sayangnya, Haryono belum bisa merinci siapa saja saksi bagi empat tersangka tersebut yang bakal dipanggil KPK. "Mereka  masih seputar orang BI," lanjut Haryono memberi petunjuk.
 
Sebelumnya pada hari Jumat (31/10), KPK telah memanggil para mantan petinggi BI dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebagai saksi bagi keempat tersangka. mereka  antara lain mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin, Direktur  Direktorat Hukum BI Ruswita Rosa, mantan Ketua YPPI Baridjussalam Hadi, serta mantan bendahara YPPI Ratnawati Priyono.
 
Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. "Semua tergantung penyidik," kilah Haryono.
 
Menurut Haryono, jika dilakukan penahanan terlalu dini, pihaknya takut bukti pemeriksaan belum siap untuk diajukan ke pangadilan. Karena masa penahanan hanya berlaku selama 20 hari saja sedang bukti-bukti penyidikan dan fakta di persidangan masih harus dilangkapi lagi melalui pemeriksaan tersangka dan
saksi.
 
"Lagipula keempat tersangka kan tidak melanggar tiga syarat utama penetapan penahanan. Yaitu tidak akan lari, tidak akan menghilangkan bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Haryono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×