kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Akhirnya, Aulia Pohan Terseret Juga


Rabu, 29 Oktober 2008 / 16:20 WIB


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar. Penetapan tersebut hanya berselang beberapa menit dari vonis putusan mantan Gubernur BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.


Selain menetapkan Aulia sebagai tersangka, KPK juga menetapkan mantan dewan gubernur BI lainnya sebagai tersangka menyusul Aulia Pohan. Mereka tak lain adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan dan Aslim Tadjudin.

"Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyidikan termasuk fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua KPK  Antasari Ashar dalam pernyataan pers-nya di Jakarta, Rabu (29/10).

Antasari sendiri menolak dengan tegas tuduhan yang menyebutkan bahwa KPK berada di bawah tekanan dari pihak lain untuk  menetapkan status tersangka keempat mantan deputi BI  tersebut. "KPK akan tetap bersikap adil dan proporsional," tegasnya.    

Untuk proses selanjutnya, Antasari bilang bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan keempat tersangka dan sejumlah saksi lain untuk hadir di KPK, Senin 3 November 2008 mendatang. Namun Antasari masih bungkam mengenai siapa saksi-saksi yang bakalan dipanggil lembaga tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×