kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Akhirnya, Aulia Pohan Terseret Juga


Rabu, 29 Oktober 2008 / 16:20 WIB


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar. Penetapan tersebut hanya berselang beberapa menit dari vonis putusan mantan Gubernur BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.


Selain menetapkan Aulia sebagai tersangka, KPK juga menetapkan mantan dewan gubernur BI lainnya sebagai tersangka menyusul Aulia Pohan. Mereka tak lain adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan dan Aslim Tadjudin.

"Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyidikan termasuk fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua KPK  Antasari Ashar dalam pernyataan pers-nya di Jakarta, Rabu (29/10).

Antasari sendiri menolak dengan tegas tuduhan yang menyebutkan bahwa KPK berada di bawah tekanan dari pihak lain untuk  menetapkan status tersangka keempat mantan deputi BI  tersebut. "KPK akan tetap bersikap adil dan proporsional," tegasnya.    

Untuk proses selanjutnya, Antasari bilang bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan keempat tersangka dan sejumlah saksi lain untuk hadir di KPK, Senin 3 November 2008 mendatang. Namun Antasari masih bungkam mengenai siapa saksi-saksi yang bakalan dipanggil lembaga tersebut.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×