Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar. Penetapan tersebut hanya berselang beberapa menit dari vonis putusan mantan Gubernur BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain menetapkan Aulia sebagai tersangka, KPK juga menetapkan mantan dewan gubernur BI lainnya sebagai tersangka menyusul Aulia Pohan. Mereka tak lain adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan dan Aslim Tadjudin.
"Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyidikan termasuk fakta-fakta di persidangan," ujar Ketua KPK Antasari Ashar dalam pernyataan pers-nya di Jakarta, Rabu (29/10).
Antasari sendiri menolak dengan tegas tuduhan yang menyebutkan bahwa KPK berada di bawah tekanan dari pihak lain untuk menetapkan status tersangka keempat mantan deputi BI tersebut. "KPK akan tetap bersikap adil dan proporsional," tegasnya.
Untuk proses selanjutnya, Antasari bilang bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan keempat tersangka dan sejumlah saksi lain untuk hadir di KPK, Senin 3 November 2008 mendatang. Namun Antasari masih bungkam mengenai siapa saksi-saksi yang bakalan dipanggil lembaga tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media