Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Kuasa hukum Aulia Pohan dan tersangka aliran dana YPPI lainnya meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penangguhan penahanan kliennya ini. Kuasa hukum para tersangka ini menyatakan bahwa sebuah penahanan tersangka itu dilakukan apabila dalam pemeriksaan ada kemungkinan melarikan diri, menghilangkan bukti dan mengulangi tindakan pidana itu.
"Sementara faktanya para tersangka selama penyidikan sangat kooperatif," tertulis dalam siaran pers tim penasehata hukum Amir Karyatin, Irianto Subiakto, Handra D Hasan, syafradi dan Sri Utami.
Kuasa hukum ini juga menyayangkan tindakan KPK yang terkesan tergesa-gesa telah melakukan penahanan kliennya ini tanpa mempertimbangkan hak asasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News